Asyik... Pekan Depan Cair, Sri Mulyani: Pertama Kali Beri Gaji Ke-13 Bagi Guru dan Dosen
Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023, komponennya sama dengan THR tahun ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil pada Juni 2023. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, besarannya gaji ke 13 dengan tunjangan hari raya tahun ini, yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. "Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujarnya kepada wartawan, pekan ini.
Sri Mulyani menyebut, pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga, terutama saat tahun ajaran baru, yaitu membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga pegawai negeri sipil.
Terdapat perbedaan pada gaji ke-13 tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah pertama kalinya memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para pegawai negeri sipil daerah juga akan mendapatkan hal serupa, akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50 persen tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan sebagai tunjangan hari raya.
Jika melihat dari sisi besaran gaji ke-13, nyatanya belum kembali seperti masa sebelum pandemi Covid-19, karena tunjangan kinerja yang diberikan hanya 50 persen, tidak penuh. Hal ini akibat pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.
“Maka, kebijakan pemberian gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” katanya.
Adapun tunjangan mencakup pada gaji antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 sebagai berikut: Pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.