Ini Suara Parpol Islam Terkait Dugaan Bocornya Putusan MK Soal Proporsional Tertutup

MK pernah menyatakan proporsional tertutup bertentangan dengan kehendak rakyat.

Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Rep: Wahyu Suryana Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Empat partai politik Islam yang duduk di Parlemen Senayan buka suara terkait munculnya rumor Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus mengembalikan sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Informasi MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup ini diungkap mantan menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Jika informasi itu benar, artinya MK mengabulkan uji materi yang diajukan sejumlah orang terkait pasal sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Melalui sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya akan memilih partai, bukan daftar caleg yang diajukan partai politik.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengingatkan, MK pernah mengabulkan gugatan dari UU Pemilu pada 2008. Sebab, keputusan DPR dan pemerintah untuk sistem pemilu menggunakan proporsional daftar tertutup terbatas.

Baca Juga



Sehingga, keputusan MK otomatis yang semula proporsional daftar tertutup terbatas menjadi proporsional terbuka untuk Pemilu 2009 dilanjutkan pada 2014 dan Pemilu 2019. Saat itu, Ketua MK merupakan Prof Mahfud MD.

"Alasannya, amar putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, sistem pemilu legislatif yang menggunakan sistem tertutup itu bertentangan dengan kehendak rakyat, dengan kedaulatan rakyat," kata Viva, Rabu (30/5/2023).

Ia menuturkan, amar putusan MK itu menegaskan kalau menggunakan sistem proporsional tertutup akan melanggar kedaulatan rakyat. Sebab, proses memilih orang berdasarkan prinsip one person one vote tidak terwujud.

Saat ini, ada gugatan yang membawa lebih ke belakang lagi kembali ke tertutup, tanpa nama caleg, cuma logo partai. Padahal, ia menekankan, kita ingin pemilu berkualitas, berintegritas, jujur dan adil, aman serta damai.

Untuk mewujudkan itu, ia melihat, seluruh penyelenggara pemilu sudah terlatih menggunakan sistem proporsional terbuka. Masyarakat sudah pula memahami karena pilkada atau pilkades sudah memakai pemilihan langsung.

"Jadi, proses kesadaran berdemokrasi di rakyat, mereka sudah terbiasa, kalau hanya persoalan substantif penerapan nilai demokrasi dikalahkan persoalan teknis administrasi, itu tidak apple to apple," ujar Viva.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur (HNW) Wahid berharap, info kalau MK akan menyetujui sistem proporsional tertutup tidak benar. Sebab, MK bisa dinilai tidak konsisten dengan keputusannya sendiri pada 2008 lalu.

HNW turut mengingatkan bila MK tetap memutuskan mengubah sistem menjadi proporsional tertutup. Bertentangan keputusan bersama DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.

Maka itu, ia menekankan, penting bagi MK untuk mempertimbangkan sikap mayoritas mutlak partai-partai politik di DPR RI. Sebab, ada delapan dari sembilan partai politik peserta pemilu di Senayan ingin proporsional terbuka.

"MK bertugas kawal konstitusi dan UUD NRI 1945 Pasal 22E ayat (2) justru mengatur pemilu untuk memilih anggota DPR DPRD, bukan untuk memilih partai sebagaimana dalam sistem tertutup," kata HNW.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku heran putusan MK yang belum dibacakan di persidangan bisa bocor. Ini terlepas dari benar atau tidak informasi putusan tersebut.

Ia merasa, MK perlu menginvestigasi ini, integritas harus dijaga karena posisinya krusial dalam menyelesaikan sengketa pilpres. Jangan ada kesan bisa diintervensi dan putusan bocor karena terkait kepercayaan rakyat.

Terkait materi putusan MK, ia menekankan, apapun putusan nanti PKB akan menghormati sebagai keputusan yang final dan mengikat. Muhaimin menilai, yang penting dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU. "Tidak menyulitkan KPU, sehingga berpotensi menunda jadwal pemilu," ujar Muhaimin.

Sementara, Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengaku partainya mendukung sistem proporsional terbuka karena sistem tersebut sudah diterapkan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Ia mengatakan, jika terjadi pergantian sistem saat ini, tentu akan menimbulkan kesulitan bagi partai politik.

Baginya, jika memang MK berkesimpulan bahwa sistem pemilu harus diganti, sebaiknya sistem baru itu diterapkan mulai Pemilu 2029. Namun, Mardiono juga memastikan bahwa partainya siap menerima apa pun putusan lembaga penjaga konstitusi itu.

Baik menggunakan sistem proporsional terbuka maupun tertutup, partainya akan tetap berupaya semaksimal mungkin memenangkan Pemilu 2024. "Sekali lagi, apa pun yang diputuskan MK ya tentu kami akan mengikuti sebagai warga negara yang baik. Kami harus taat dengan hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler