Dua Pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Disebut Gunakan Sabu-Sabu
Dua pegawai panti rehabilitasi narkoba itu ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Terkait kasus itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang, berinisial DT (41 tahun), MFU (26), dan EDS (28).
Dua orang yang ditangkap disebut merupakan pegawai di salah satu panti rehabilitasi narkoba wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Kepala Polres (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyoroti soal oknum pegawai panti rehabilitasi narkoba itu.
“Seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres, Selasa (30/5/2023).
Kapolres menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap satu orang perempuan di tempat indekos kawasan Lengkong Gudang Timur, Serpong, dan dua pria di Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang selatan, Kamis (25/5/2023).
Selain mengamankan tiga orang itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih, yang diduga sabu-sabu, dengan berat bruto 0,78 gram, serta tujuh butir pil, yang diduga ekstasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, barang bukti yang diduga ekstasi dinyatakan negatif.
Kapolres mengatakan, tiga orang yang ditangkap diduga menggunakan sabu-sabu, sebagaimana hasil tes urine yang menunjukkan positif metamfetamina.
Menurut Kapolres, ketiga orang itu dikenakan Pasal 127 ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan, tengah dilakukan proses asesmen terhadap ketiganya, untuk menentukan perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak.