'Ogah' Diperiksa Ombudsman, Pimpinan KPK Dinilai tak Patuh Hukum
Pimpinan KPK dinilai tidak mematuhi hukum karena mengacuhkan panggilan Ombudsman.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang kini terhimpun dalam IM57+ Institute mengkritik sikap pimpinan KPK yang menolak diperiksa Ombudsman terkait laporan maladministrasi Brigjen Pol Endar Priantoro. Pimpinan KPK bahkan meragukan kewenangan Ombudsman.
Dalam Surat Jawaban yang disampaikan oleh KPK terkait pemanggilannya justru malah menggurui Ombudsman terkait kewenangannya. Padahal, Ombudsman sedang melaksanakan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
"Penolakan oleh KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari KPK merupakan bentuk pengulangan sekian kalinya pimpinan KPK dan perangkatnya tidak patuh hukum," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Rabu (31/5/2023).
IM57+ Institute merasa janggal dengan tindakan KPK yang menolak kooperatif dalam kasus ini. Sehingga IM57+ Institute menduga hal ini semakin menguatkan dugaan nyata terjadi tindakan maldaministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Endar Priantoro dari KPK.
"Alih-alih menjawab secara subtantif, KPK lebih memilih menjawab tanpa arah untuk memverifikasi kebenaran," ujar Praswad.
Catatan buruk tindakan sewenang-wenang serta maldaminsitrasi pernah pula diorkestrasikan oleh Pimpinan KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang akhirnya menyingkirkan 57 Pegawai KPK pada 2021 silam. Merekalah yang kini tergabung dalam IM57+ Institute.
Selain itu, IM57+ Institute menyoroti penolakan KPK untuk diperiksa Ombudsman menjadi contoh berikutnya bagaimana Pimpinan KPK bertindak secara ugal-ugalan dalam menjalankan fungsinya sebagai pejabat negara. Padahal Mahkamah Konstitusi baru saja merestui perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini tengah banyak dihadapkan oleh laporan pelanggaran Kode Etik.
"Pengulangan ini harusnya sudah cukup untuk memberhentikan Firli sebagai pimpinan KPK karena kembali gagal memastikan KPK patuh dengan hukum yang berlaku," ucap Praswad.
Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar melaporkan kembali pencopotan dirinya ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Namun, KPK bersikukuh manajemen kepegawaian terkait dengan pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK bukan wewenang Ombudsman Republik Indonesia.