Anggota Polri Terlibat Pemerkosaan di Parigi, Mabes: Pasti akan Dikenakan Sanksi
Polda Sulteng menggunakan bahasa persetubuhan anak, bukan pemerkosaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penanganan kasus perkosaan anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang melibatkan oknum anggota Brimob dilakukan secara profesional dan proporsional.
"Yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, setiap kasus yang menonjol menjadi atensi pimpinan Polri. Saat ini kasus persetubuhan anak atau perkosaan itu sedang ditangani oleh Polri Parigi Moutong dengan asistensi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Termasuk juga oknum anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tersebut, juga ditangani oleh Polres Parigi Moutong. "Pihak Polda Sulteng pasti akan membantu dalam hal asistensi. Bagaimana penanganannya," kata Ramadhan.
Dalam kasus persetubuhan anak terhadap RO (15) terdapat 11 orang tersangka, yakni HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.
Ramadhan menegaskan, anggota yang diduga terlibat bila terbukti melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi tegas. "Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenakan sanksi," kata Ramadhan.
Kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut. Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.