International Animal Rescue Apresiasi Pengungkapan Kasus Konten Penyiksaan Monyet

Pembuat konten penyiksaan monyet divonis tiga tahun penjara.

Republika/Bayu Adji P
Polres Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap satwa, Selasa (13/9/2022). International Animal Rescue mengapresiasi penanganan kasus tersebut.
Rep: Bayu Adji P Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID,  TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya mendapatkan apresiasi dari International Animal Rescue (IAR) pada Selasa (6/6/2023). Apresiasi itu diberikan atas pengungkapan kasus penyiksaan satwa oleh aparat kepolisian pada September 2022.

Direktur Program IAR Karmele Llano Sanchez mengatakan, kasus penyiksaan satwa sejatinya tak hanya terjadi di Indonesia, tapi di seluruh dunia. Namun, tak semua negara memiliki perhatian terhadap kasus tersebut.

"Bagi kami, ini menjadi contoh. Nah kami apresiasi Polres Tasikmalaya telah profesional menindak kasus ini," kata dia, Selasa (6/6/2023).

Sementara itu, Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya akan selalu berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap satwa. Apalagi, satwa yang dijadikan konten penyiksaan adalah satwa dilindungi.

"Alhamdulillah, teman-teman dari International Animal Rescue memberikan apresiasi yang besar terhadap penanganan yang ditangani Polres Tasikmalaya," kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua warga Kabupaten Tasikmalaya sebagai tersangka terkait kasus penyiksaan satwa dan aktivitas jual beli satwa dilindungi. Dua orang yang masing-masing berinisial AY (25 tahun) dan I (25) diduga melakukan aksi itu pada pertengahan 2022.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AY melakukan 12 kali penyiksaan terhadap satwa. Satwa yang disiksa itu monyet ekor panjang.

"Itu dibikin video, lalu diiklankan di media sosial. Setelah itu, video dijual secara perorangan. Jadi, dia tidak memasang konten langsung di medsos," kata Ari, Selasa (14/9/2022).

Baca Juga


Dari data yang dihimpun, tersangka diduga melakukan penyiksaan dengan menyayat dan memotong bagian tubuh hewan monyet itu secara hidup-hidup dengan menggunakan pisau. Selain itu, tersangka juga menggunting telinga serta melubangi mata monyet menggunakan bor.

Tersangka melakukan penyiksaan tehadap satwa itu dengan tujuan untuk mendapatkan uang dari konten. Konten video penyiksaan itu dijual kepada orang yang meminta dengan harga mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per video. Diperkirakan, omzet yang didapat tersangka mencapai Rp 8 juta.

Ari mengatakan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu pembeli konten tersebut. Namun, berdasarkan keterangan tersangka, pembeli konten itu ada yang berasal dari luar negeri.

"Yang beli itu ada dari luar negeri. Ini masih kami dalami," kata dia, September tahun lalu.

Setelah diadili, terdakwa divonis tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler