Komisi VI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemendag Sebesar Rp 1,9 Triliun

Pagu indikatif turun 16,13 persen dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 2,33 triliun.

Pemprov Kalteng
Pagu indikatif Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2024 sebesar Rp 1,954 triliun mendapat persetujuan dari Komisi VI DPR RI, kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (ilustrasi).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pagu indikatif Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2024 sebesar Rp 1,954 triliun mendapat persetujuan dari Komisi VI DPR RI. Menurut Mendag, pagu indikatif tersebut turun 16,13 persen dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 2,33 triliun.

Baca Juga


Penggunaan anggaran ini difokuskan untuk mendukung program prioritas nasional 2024.

"Saya mengapresiasi persetujuan yang diberikan Komisi VI DPR RI atas pagu indikatif Kemendag tahun 2024. Komisi VI DPR RI juga merekomendasikan penambahan anggaran tahun 2024, antara lain, untuk pembangunan/revitalisasi pasar rakyat dan penguatan atdag/ITPC (atase perdagangan)," ujar Zulkifli melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Besaran pagu indikatif tersebut berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 perihal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024.

Persetujuan Komisi VI DPR RI disampaikan pada rapat kerja yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (6/6/2023). Dalam pertemuan tersebut, Zulkifli menyampaikan sejumlah kegiatan prioritas yang disusun Kemendag untuk mendukung pencapaian prioritas nasional 2024.

Kegiatan prioritas yang dimaksud, antara lain, Kemendag akan melakukan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat, pembinaan dan pengembangan niaga elektronik/e-commerce, pengawasan kegiatan perdagangan dan edukasi konsumen, implementasi dan pemanfaatan sistem resi gudang (SRG), stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting, serta pengembangan pasar dalam negeri.

Untuk peningkatan ekspor nonmigas, Kemendag melakukan misi dagang, pameran, dan promosi peningkatan ekspor ke luar negeri, melakukan perundingan dan ratifikasi perjanjian perdagangan internasional; serta memfasilitasi pelayanan perizinan dan fasilitasi ekspor-impor.

Selain itu, Kemendag juga mengembangkan sumber daya manusia yang meliputi vokasi kemetrologian dan pelatihan ekspor dan SDM perdagangan. Zulkifli mengajukan penambahan anggaran tahun 2024 sebesar Rp317 miliar. Usulan tersebut telah disampaikan kepada menteri keuangan dan menteri perencanaan dan pembangunan nasional/kepala BAPPENAS melalui surat Menteri Perdagangan Nomor PR.02.02/348/MDAG/SD/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.

Pengajuan penambahan anggaran akan dialokasikan untuk pembangunan revitalisasi pasar rakyat, pusat jajanan kuliner dan cenderamata, pembangunan pusat promosi produk dalam negeri, penguatan peran promosi atase perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center, serta pengembangan ekspor jasa dan produk kreatif, produk primer, dan produk manufaktur.

Menanggapi hal tersebut, Komisi VI DPR meminta Kemendag untuk mengajukan penambahan anggaran untuk mendukung kegiatan prioritas seperti pembangunan/revitalisasi pasar rakyat dan penguatan perwakilan perdagangan di luar negeri.

Terkait dengan evaluasi kinerja anggaran, Zulkifli menyampaikan, realisasi anggaran Kementerian Perdagangan Tahun 2022 sebesar Rp 2,08 triliun atau 96,89 persen dari total pagu Rp 2,144 triliun. Realisasi anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi anggaran Kementerian Perdagangan tahun 2021 sebesar 95,04 persen.

Pada 2023, realisasi anggaran Kementerian Perdagangan per tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp 978,25 miliar atau 41,97 persen dari total pagu Kementerian Perdagangan. Komisi VI DPR RI juga meminta Kemendag untuk meningkatkan capaian indikator kinerja kegiatan dan mempercepat realisasi anggaran 2023, sehingga sasaran program dapat tercapai secara maksimal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler