Seskab: Ekspor Pasir Laut untuk Tangani Sedimentasi

Sedimen dinilai membuat alur pelayaran menjadi dangkal.

Antara/Andika Wahyu
Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan alasan diizinkannya ekspor pasir laut. Ia mengatakan, alasan utama diperbolehkannya ekspor pasir laut untuk mengatasi masalah sedimentasi.

Baca Juga


Masalah sedimentasi ini, kata dia, hampir terjadi di semua sungai di berbagai daerah. Hasil sedimentasi itupun harus dikeruk agar tak menyebabkan pendangkalan.

“Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut tapi problem sedimentasi. Karena problem sedimentasi ini hampir di semua arah sungai kita di mana saja itu terjadi dan itu harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri apakah untuk diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut,” jelas Pramono di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6).

Karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian ESDM akan membuat peraturan menteri untuk mengatur lebih detil terkait pembukaan izin ekspor pasir laut ini. Aturan tersebut di antaranya terkait daerah mana saja yang diperbolehkan untuk ekspor pasir laut.

“Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Pramono menegaskan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut itu untuk menangani sedimentasi di muara sungai yang menuju ke laut di hampir semua daerah. Sehingga ketika pengerukan dilakukan tak menyebabkan terjadinya masalah-masalah yang lain.

“Karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian disuruh di situ aja ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit. Sehingga kebijakan itu oleh Presiden setelah dilakukan kajian yang mendalam oleh Menteri KKP, Menteri ESDM dan menteri terkait maka untuk sedimentasinya diperbolehkan. Sedimentasi ya,” jelas Pramono.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan alasan diperbolehkannya ekspor pasir laut. Ia mengatakan, ekspor hanya dilakukan untuk hasil sedimen di dasar laut sehingga tidak terjadi pendangkalan dan menjaga alur pelayaran.

“Yang dimaksud dan dibolehkan itu sedimen, kan chanel itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam,” jelas Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5).

Arifin mengatakan, adanya sedimen membuat alur pelayaran menjadi dangkal. Hal ini pun justru membahayakan kapal yang melintas. Karena itu, untuk menjaga alur pelayaran, pemerintah melakukan pendalaman laut dengan mengekspor hasil sedimen.

Selain itu, pengerukan sedimen juga dinilai memberikan keuntungan bagi Indonesia karena memiliki nilai ekonomi. Menurut dia, sejumlah negara seperti 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler