Ketua PN Jakpus Diperiksa KY Soal Putusan Penundaan Pemilu
KY memeriksa Ketua PN Jakarta Pusat soal putusan penundaan Pemilu 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Liliek Prisbawono Adi terkait putusan gugatan Partai PRIMA vs KPU. Putusan tersebut memuat amar salah satunya menyatakan penundaan Pemilu 2024.
Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan KY pada 6 Juni 2023. Kali ini, Liliek tak lagi beralasan menghadiri kegiatan lain seperti pada pemanggilan pertama.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini," kata juru bicara KY Miko Ginting kepada Republika.co.id, Rabu (7/6/2023).
Miko menyatakan penggalian keterangan ini dilakukan guna menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Ketua PN Jakpus maupun Majelis Hakim yang menyidangkan perkara penundaan Pemilu. Laporan tersebut dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih pada Senin (6/3).
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ucap Miko.
Sayangnya, KY belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan kali ini. KY beralasan materi tersebut menyangkut penyelidikan dugaan pelanggaran KEPPH.
"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik," ujar Miko.
Selain itu, Miko mengatakan pemeriksaan turut menyasar Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Mereka adalah Hakim Ketua Majelis Teungku Oyong dengan anggota hakim H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Tapi trio hakim penunda Pemilu 2024 itu tak lagi hadir dalam pemanggilan kedua oleh KY. Padahal pemanggilan ini dapat menjadi momentum mereka mengklarifikasi segala tuduhan.
"Terkait pemanggilan kepada Majelis Hakim, Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang. Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," ucap Miko.
Sebelumnya, PT DKI memutuskan mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mengabulkan eksepsi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," ujar hakim tinggi ketua Sugeng.
Putusan PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus yang sempat memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.
Atas putusan PT DKI, Partai Prima menempuh jalur kasasi. Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan kasasi Partai Prima melawan KPU RI.
"Proses kasasi perkara tersebut Jumat (26/5) kemarin sudah diterima MA," kata Juru bicara MA Suharto kepada wartawan, Ahad (28/5).