10 Adzan yang Dianjurkan Selain yang Berlaku untuk Sholat 5 Waktu
Adzan dianjurkan dikumdangkan dalam sejumlah momen di luar sholat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Adzan pada umumnya dikenal sebagai panggilan ibadah bagi umat Islam untuk menunaikan sholat wajib lima waktu.
Kendati demikian, ada juga adzan yang dikumandangkan selain untuk sholat, seperti adzan di telinga bayi yang baru lahir atau adzan ketika ada orang yang sedih atau mengalami kesusahan.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfat al-Muhtaj yang merupakan kitab syarah dari Al-Minhaj karya Imam An-Nawawi:
قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ وَالْمَهْمُومِ وَالْمَصْرُووعِ وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِننْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ ، وَهُوَ وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ (تحفة المحتاج في شرح المنهاج - ج 5 / ص 51)
“Terkadang dianjurkan adzan untuk selain sholat, seperti di telinga bayi yang lahir, orang susah, orang pingsan, orang marah, yang buruk perilakunya baik manusia atau hewan, ketika desakan pasukan, ketika kebakaran. Ada yang mengatakan ketika mayit diturunkan ke kubur, diqiyaskan dengan pertama kali lahir di dunia, namun saya (An-Nawawi) membantahnya dalam kitab Syarah Ubab. Juga ketika kerasukan jin, berdasarkan hadits shahih. Demikian halnya adzan dan iqamah di belakang musafir.” (Tuhfah al-Muhtaj, 5/51).
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ada berikut adzan-adzan yang dianjurkan di luar sholat:
1. Adzan untuk orang kesurupan
Adzan dianjurkan untuk dikumandangkan pada orang yang mendapat gangguan jin (kesurupan).
Baca juga: Mengapa Tuyul Bisa Leluasa Masuk Rumah? Ini Beberapa Penyebabnya
إذا تغولت لكم الغيلان فنادوا بالأذان
“Jika ada yang kerasukan jin, maka kumandangkanlah adzan.”
Al-Hafidz al-Suyuthi menyampaikan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh al-Nasai dalam Sunan al-Kubra (No 10791) dan Abu Ya’la (no 2219). Ditegaskan oleh al-Hafidz al-Haitsami (3/213): “Para perawinya adalah perawi hadits sahih” (Jami’ al-Ahadits 14/279).
2. Adzan untuk orang yang sedih
Adzan juga disunahkan untuk dikumandangkan pada orang yang sedih. Dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata, “Nabi melihatku sedih. Beliau bersabda:
فَمُرْ بَعْضَ أَهْلِكَ يُؤَذِّنْ فِي أُذُنِكَ فَإِنَّهُ دَوَاءٌ لِلْهَمِّ “Suruh sebagian keluargamu adzan di telingamu. Sebab itu obat bagi rasa sedih.” (HR al-Dailami)
3. Adzan di telinga bayi
Ketika ada bayi yang baru lahir, maka disunnahkan juga untuk diadzani di telinganya oleh ayahnya. Hal ini didasarkan pada dalil berikut:
“Saya melihat Rasulullah mengadzani Hasan bin Ali saat Fatimah melahirkan, dengan adzan sholat.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Tirmidzi, ia menilainya hasan sahih). Ulama Wahabi juga menilai hadits ini hasan dalam Irwa’ al-Ghalil 4/400.
Dalil lainnya disebutkan, “Sesungguhnya Nabi mengadzani Hasan bin Ali saat dilahirkan, dan Nabi mengiqamati di telinga kirinya.” (HR al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman). Oleh Albani, menilai hadits ini lebih bagus sanadnya dan layak memperkuat hadits melalui jalur Abu Rafi’ di atas (Syekh Albani dalam Silsilah Ahadits al-Dhaifah, 1/398).
4. Adzan pertama di kubur
Seorang ulama ahli fikih dan ahli usul fikih berkebangsaan Yaman, Ali bin Husain al-Ishabi (577-657 H atau 1181-1257 M) adalah yang pertama kali menganjurkan adzan terhadap orang yang memasukkan mayit ke liang lahat.
Ketika janazah al-Hafidz al-Hamawi diturunkan ke kubur, para muazin melakukan bidah yang mereka lakukan selama beberapa tahun di Damaskus, yang diampaikan oleh beliau (Syekh Muhammad bin Muhammad bin Yusuf al-Hamawi) kepada mereka bahwa adzan ketika pemakaman adalah sunah.
Ini adalah pendapat lemah yang dipilih oleh sebagian ulama generasi akhir. Pendapat ini ditolak oleh Ibnu Hajar dalam kitab al-Ubab dan lainnya, maka mereka melakukan adzan di kuburnya.” (Syekh al-Muhibbi, Khulashat al-Atsar 3/32).
Ulama Mazhab Syafii, Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan, “Ketahuilah bahwa tidak disunnahkan adzan ketika masuk dalam kuburan, berbeda dengan ulama yang menganjurkannya, dengan diqiyaskan keluarnya dari dunia terhadap masuknya ke alam dunia (dilahirkan). Ibnu Hajar berkata, “Tapi saya menolaknya dalam Syarah al-Ubab, namun jika menurunkan mayit ke kubur bertepatan dengan adzan, maka diringankan pertanyaan malaikat kepadanya.” (Ianat ath-Thalibin 1/268).
5. Adzan untuk orang pingsan
Adzan juga dikumandangkan pada orang yang menderita penyakit epilepsi atau orang yang pingsan
6. Adzan ketika ada orang marah
Adzan juga dianjurkan dikumandangkan kepada orang yang sedang marah
7. Adzan ketika terdesak dalam perang
Pada saat perang sedang berkecamuk dan pasukan terdesak, maka dianjurkan juga mengundangkan adzan .
8. Adzan untuk orang atau hewan yang berperilaku buruk.
9. Adzan saat sedang terjadi kebakaran
10. Adzan dan iqamah juga dianjurkan saat musafir akan bepergian, terutama berpergian ke tanah suci.