Hukum Membaca Basmalah pada Al-fatihah dalam Shalat Menurut 4 Imam Mazhab
Apapun ajaran yang kita ikuti bisa saja kita laksanakan, asalkan masih tertuju pada hukum syariat dan tidak melenceng.
Perdebatan membaca basmalah dalam sholat di kalangan umat islam masih sering di perselisihkan. Di kalangan umat Islam sudah menjadi hal yang lumrah bahwa membaca Surat al-Fatihah dalam sholat menjadi salah satu dari rukunnya akan tetapi yang masih di pertanyakan saat membaca surat Al-fatihah apakah basmalahnya di baca atau tidak. (Al-Afkar, 2022) menjelaskan bahwa Ada yang berpendapat bahwa membaca basmalah pada saat sholat subuh, magrib, dan isya harus jahr dan ada juga yang berpendapat ketika sholat tersebut dibaca secara sir. penjelasan ini menunjukan bahwa masih ada umat islam yang memperdebatkan masalah membaca basmalah dalam sholat.
Pada pembahasan kali ini hanya akan menyoroti 4 imam mazhab saja, diantaranya yaitu: Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam hanbali. Berikut ini penjelasannya.
1. Imam Hanafi
Ulama hanafiah perpendapat bahwa dalam melakukan ibadah sholat baik saat ia menjadi imam atau sendirian maka ia membaca basmalah secara pelan pada setiap awal rakaat, itu dilakukan pada semua sholat fardhu baik pada waktu yang Al-fatihahnya di baca jahr atau keras seperti subuh, magrib, dan isya, maupun waktu sholat yang fatihahnya dibaca sir atau pelan seperti pada waktu zuhur dan ashar. Kondisi makmun disini tidak perlu ikut membaca basmalah.
Adapun hadits yang menjadi landasan imam Hanafi yaitu:
وعن أنس أيضا رضي الله عنه قال: صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان فلم أسمع أحدا منهم يقرأ بسم الله الرحمن الرحيم. رواه مسلم.
Artinya: (Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: "Saya salat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakr, Umar dan Utsman. Saya tidak mendengar satupun dari mereka membaca Bismillahirrahmanirrahim. (HR. Muslim).
2. Imam Maliki
Ulama Malikiyah berpendapat jika seseorang melakukan sholat fardhu maka basmalah dalam sholat tersebut makruh untuk di lafalkan, baik itu dalam sholat yang Fatihahnya dibaca jahr ataupun sir. Dan jika seseorang menjaga dirinya dari perbedaan pendapat maka membaca basmalah hukumnya menjadi sunnah.
Adapun hadits yang menjadi landasan imam Maliki yaitu:
عن أنس رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم وأبا بكر وعمر رضي الله عنهما كانوا يفتتحون الصلاة بالحمد لله رب العالمين. رواه البخاري.
Artinya: (Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: "Bahwa Rasulullah SAW, Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali memulai salatnya dengan Al-hamdulillahi rabbil 'aalamiin. (HR. Bukhari).
3. Imam Syafi’i
Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa membaca basmalah dalam sholat itu menjadi bagian dari Al-fatihah dan hukumnya menjadi wajib, karena basmalah dalam Al-fatihah merupakan ayat pertama, maka jika tidak dibaca sholat fardu hukumnya menjadi tidak sah. Pada saat sholat subuh, magrib dan isya basmalahnya dibaca secara jahr sama seperti ketika membaca Al-fatihah, dan pada waktu zuhur dan ashar basmalahnya dibaca sir.
Adapun hadits yang menjadi landasan imam Syafi'i yaitu:
عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا قرأتم الحمد فاقرأوا بسم الله الرحمن الرحيم، إنها أم القرآن وأم الكتاب والسبع المثاني وبسم الله الرحمن الرحين إحدى آياتها. قال الدارقطني: رجال إسناده كلهم ثقاة
Artinya: (Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Bahwa Rasulullah SAW bersabda: jika kalian ingin membaca surat Al-Fatihah maka bacalah Basmallah. Sesungguhnya Basmallah itu salah satu ayat dari surat Al-Fatihah. (HR. Ad-Daruqutni Perawinya Tsiqoh semua).
4. Imam Hanbali
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa ketika sholat membaca basmlah hukumnya sunnah. Jadi dianjurkan bagi setiap orang untuk melafalkannya ketika sedang sholat, dan pada pendapat ini membaca basmalah tidak termasuk bagian dari surat Al-fatihah.
Adapun hadits yang menjadi landasan dari imam hanbali yaitu:
عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا قرأتم الحمد فاقرأوا بسم الله الرحمن الرحيم، إنها أم القرآن وأم الكتاب والسبع المثاني وبسم الله الرحمن الرحين إحدى آياتها. قال الدارقطني: رجال إسناده كلهم ثقاة.
Artinya: (Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Bahwa Rasulullah SAW bersabda: jika kalian ingin membaca surat Al-Fatihah maka bacalah Basmallah. Sesungguhnya Basmallah itu salah satu ayat dari surat Al-Fatihah. (HR. Ad-Daruqutni Perawinya Tsiqoh semua).
Maka dari itu terjadilah perbedaan pendapat di antara para ulama mazhab, ada yang mengatakan bahwa basmalah tidak perlu dibaca dalam sholat sebagaimana pemikiran pengikut Maliki, ada juga yang menyatakan bahwa basmalah tetap dibaca tetapi secara sir atau pelan. Rata-rata orang Indonesia, basmalah tetap dibaca secara jahr atau keras karena mengikut kepada mazhab Syafi’i. Apapun ajaran yang kita ikuti bisa saja kita laksanakan, asalkan masih tertuju pada hukum syariat dan tidak melenceng.