Dapat Penghasilan dari Platform Digital, Halalkah?
Kita bisa menuai pahala jika konten yang disebarkan berupa sesuatu positif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di era digital seperti saat ini, banyak yang mendapat penghasilan dari berbagai platform digital. Seperti dari Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, blog, maupun platform digital lainnya.
Lantas, apakah penghasilan tersebut halal?
Anggota Pusat Internasional Al-Azhar untuk Fatwa Elektrinik Ali Sheikh Ahmad Al-Mashad menjelaskan, bila konten atau video yang dibuat itu memberikan manfaat bagi banyak orang, mengandung suatu layanan, memberikan kontribusi untuk perbaikan, dan menyuguhkan kebaikan, maka penghasilan tersebut dibolehkan (mubah) dan tidak ada permasalahan di dalamnya.
Al-Mashad menambahkan, saat ini banyak orang yang menggunakan platform media sosial untuk menyiarkan konten yang tidak pantas dengan niat agar memperoleh keuntungan yang cepat.
"Dalam kasus itulah, penghasilan dari platform media sosial itu tidak halal, dan pekerjaan tersebut secara syariat tidak dibolehkan," jelasnya, seperti dilansir Masrawy, Kamis (8/6/2023).
Termasuk, jika pekerjaan itu turut berkontribusi merusak akhlak orang-orang dan mengandung penipuan, maka ini jelas dilarang oleh syariat. "Keuntungan apapun yang dihasilkan darinya juga dilarang," katanya.
Oleh karenanya, berprofesi sebagai youtuber bisa jadi tergolong aktivitas yang mulia dan menuai pahala jika konten yang disebarkan ke media sosial berupa sesuatu yang positif, seperti menyeru kebajikan (ma’ruf), mencegah yang dilarang (munkar), motifasi ibadah, mempererat silaturahim dan konten positif lainnya.
Wakil Sekretaris komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali juga telah menyampaikan, berprofesi sebagai youtuber bisa jadi tergolong aktivitas yang mulia dan menuai pahala jika konten yang disebarkan ke media sosial berupa sesuatu yang positif, seperti menyeru kebajikan (ma’ruf), mencegah yang dilarang (munkar), motivasi ibadah, mempererat silaturahim dan konten positif lainnya.
Namun, profesi youtuber juga bisa menjadi terlarang (haram) jika konten yang disebarkan ke media sosial memuat atau menuai sesuatu yang negatif, seperti menyebarkan berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), menghasut, memfitnah, dan konten lainya yang dapat mencederai dirinya ataupun orang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
إنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، يَنْزِلُ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ
"Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terjatuh ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat." (HR Muslim)
وقَدْ كَثُرَ في هذا الزَّمانِ التَّساهُلُ في الكَلامِ حَتَّى إنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ بَعْضِهِمْ ألْفاظٌ تُخْرِجُهُمْ عن الإسْلامِ، ولا يَرَوْنَ ذٰلك ذَنْبًا فَضْلًا عن كَوْنِهِ كُفْرًا
"Pada zaman ini benar-benar telah banyak peremehan terhadap suatu perkataan, sehingga keluar dari sebagian orang kata-kata yang dapat mengeluarkan mereka dari Islam, dan mereka tidak menyangka bahwa itu dosa apalagi kekufuran". (Abdullah bin Husain bin Tohir Ba Alawi Al-Hadhrami Al-Syafi'i, Sullam at-Taufiq, hlm 9)