Apa Makna Menyempurnakan Haji dan Umroh dalam Surah Al-Baqarah?
Haji merupakan ibadah paripurna yang membutuhkan kekuatan fisik dan batin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 196, terdapat kata atimmu al-hajja wal umrata yang artinya sempurnakanlah. Begini bunyi ayat tersebut secara keseluruhan beserta artinya.
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Wa atimmul-ḥajja wal-'umrata lillāh, fa in uḥṣirtum fa mastaisara minal-hady, wa lā taḥliqụ ru`ụsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah, fa mang kāna mingkum marīḍan au bihī ażam mir ra`sihī fa fidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk, fa iżā amintum, fa man tamatta'a bil-'umrati ilal-ḥajji fa mastaisara minal-hady, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab'atin iżā raja'tum, tilka 'asyaratung kāmilah, żālika limal lam yakun ahluhụ ḥāḍiril-masjidil-ḥarām, wattaqullāha wa'lamū annallāha syadīdul-'iqāb.
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umroh sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi, jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Menurut Wahbah Zuhaili
Dalam Tafsir Al-Wajiz, Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fikih dan tafsir negeri Suriah, menjelaskan sebagai berikut.
Tunaikanlah haji dan umrah dan sempurnakanlah rukun-rukunnya. Jika kalian tidak bisa memasuki Makkah karena sakit, ada musuh atau hal lainnya, maka berkurbanlah dengan yang mudah, berupa hadyun untuk ihram, yaitu kurban yang bisa membimbing menuju Baitul haram berupa unta, sapi, dan kambing yang sebaiknya disembelih di Mekah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dan janganlah kalian cukur rambut kalian untuk bertahalul sampai hadyun tersebut disembelih di tempat yang disyariatkan, supaya hadyun itu sampai di tempat pengorbanannya dengan niat untuk ihram.
Barangsiapa sakit atau ada gangguan di kepalanya yang membuatnya bercukur, maka dia harus membayar fidyah, dia diberi pilihan untuk memberi makan 6 orang miskin, menyumbang domba betina, atau puasa selama 6 hari. Dan jika kalian sudah tidak mengalami kekhawatiran atau sudah sembuh. Maka wajib bagi orang yang mendahulukan umrah (yaitu bahwa dia tidak bisa berumrah di bulan haji, lalu berihlal di Makkah karena tidak diperbolehkan untuk berhaji) dan menunggu dari miqat haji karena baru saja tidak bisa berhaji itu hadyun yang disembelih sebagai suatu kewajiban karena mengurangi kesempurnaan haji dan mengambil manfaat dari sesuatu yang diperbolehkan pada keadaan di luar ihram.
Barang siapa keberatan untuk menyembelih hadyun karena tidak memiliki apa pun dan tidak mampu untuk membelinya (tidak punya harta atau hewan), dia harus berpuasa selama tiga hari sebelum wukuf di Arafah pada bulan haji sebagai permulaan ihram sampai waktunya berkurban, dan berpuasa selama 7 hari ketika kembali ke negaranya, sehingga jumlahnya menjadi 10 hari. Ketentuan itu berupa pemberian hadyun atau puasa bagi orang yang melakukan haji tamattu’ itu diperuntukkan untuk orang selain penduduk tanah haram yang tinggal di Makkah, karena jaraknya jauh.
Ketahuilah bahwa Allah menghukum setiap orang yang tidak mau menghormati-Nya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Hatim bahwa ayat ini turun untuk orang yang merusak ibadah umrohnya dengan memakai parfum dan pakaian. Lalu, Nabi Muhammad SAW berkata kepadanya: “Lepaskanlah pakaianmu, lalu mandi dan bersihkan hidungmu semampumu. Apa yang mampu kamu kerjakan dalam ibadah hajimu, maka tunaikanlah juga untuk umrahmu
Penjelasan versi Muhammadiyah
Lihat halaman berikutnya >>
Menurut Sekretaris Divisi Kajian Al-Qur’an dan Hadis Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Aly Aulia, maksud dari kata tersebut ialah melaksanakan masing-masing prosesi ibadah haji secara sempurna, sehingga tidak ada salah satu unsur pun yang tersisa. Jika telah memulai, wajib untuk menyempurnakannya.
“Perintah menyempurnakan ini juga dipahami jika seseorang telah memulai serangkaian prosesi ibadah haji dan umroh, maka wajib menyempurnakannya sampai selesai, walaupun yang dikerjakan itu adalah haji atau umrah sunah,” kata Aly dikutip dari laman Muhammadiyah.
Serangkaian prosesi ibadah haji dan umrah yang telah ditunaikan secara sempurna, hendaknya dilengkapi dengan ibadah-ibadah sunah. Misalnya, memperbanyak bacaan talbiah, ataupun yang tidak terkait secara langsung seperti berdoa, berzikir, membaca Al Quran, dan lain-lain.
Namun, jika menemui suatu halangan misalnya sakit, padahal telah memulai ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram, maka diperbolehkan untuk membatalkan seluruh prosesi ibadah haji dan umrah. Menurut Aly, pembatalan itu dilakukan setelah lebih dahulu menyembelih hewan (hadyu) yang mudah didapat seperti seekor kambing, sapi, atau unta untuk tujuh orang.
Keadaan seperti ini pernah dialami Nabi Saw dan para sahabat saat menunaikan umrah pada tahun keenam hijriyahJika tidak terdapat halangan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah, maka setelah berihram dilarang unutk mencukur rambut atau sekadar memotongnya sebelum tiba waktu penyembelihan atau tepat pada 10 Zulhijjah setelah selesai melontarkan jumrah ‘aqabah. Para ulama juga melarang menggunting kuku selama dalam keadaan berihram.
Apabila terdapat halangan seperti jatuh sakit, sehingga seseorang harus mencukur rambut sebelum sempurna seluruh rangkaian prosesi haji, maka baginya terdapat keringangan. Keringanan yang dimaksud ialah membayar fidyah berupa puasa tiga hari atau memberi makan kepada enam orang miskin, masing-masing setengah sha beras (1, 25 kilogram) atau berkurban seekor kambing.
Aly menerangkan bahwa Al Baqarah ayat 196 ditutup dengan kesimpulan bahwa ibadah haji dan umrah sejatinya prosesi untuk menggapai ketakwaan. “Intinya mengerjakan semua perintah Allah dan tinggalkan semua larangan-Nya selama menunaikan ibadah haji dan umrah,” terangnya.