Turis Denmark yang Viral Pamer Kelamin di Bali Dideportasi
Turis asal Denmark itu terbukti mengalami gejala gangguan kejiwaan.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Denmark. Salah satu di antaranya memamerkan kelamin di tempat umum dan video yang merekam aksi porno tersebut menjadi viral.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis (8/6/2023), menjelaskan keduanya dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Doha, Qatar. Turis asing yang terekam dalam video memamerkan kelaminnya itu berinisial CAP, perempuan berusia 49 tahun.
Warga negara Denmark lainnya yang dideportasi adalah suaminya, berinisial CM berusia 49 tahun. Mereka dipulangkan kembali ke negeri kawasan Nordik, Eropa Utara itu pada Rabu (7/6/2023) dengan menumpangi Qatar Airways.
Keduanya dipulangkan setelah Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangguhkan proses hukum terhadap CAP. Berdasarkan serangkaian pemeriksaan oleh dokter dan psikiater di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, CAP terbukti memiliki gejala gangguan kejiwaan.
Sebelumnya, CAP berurusan dengan kepolisian dan Imigrasi setelah tersebar video asusila viral itu. Bersama suaminya, CAP ditangkap pada Sabtu (27/5/2023) di salah satu penginapan di kawasan Legian, Kabupaten Badung, Bali.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, aksi tak senonoh CAP dengan menunjukkan kelaminnya diketahui terjadi sekitar tujuh bulan lalu. Saat itu, CAP dibonceng sepeda motor oleh CM dalam posisi berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
CAP yang saat itu masih duduk di sepeda motor tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya dan terekam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya. Imigrasi Ngurah Rai mencatat keduanya sudah beberapa kali bolak-balik ke Pulau Dewata.
Keduanya terakhir masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Mereka memiliki izin tinggal hingga 7 Juni 2023.