Sementara, Kejaksaan Agung Temukan Aliran Dana Johnny G Plate Mengalir ke...

Kejaksaan Agung belum temukan aliran dana kasus Johnny G Plate mengalir ke Parpol

Republika/Prayogi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Rep: Bambang Noroyono Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menemukan adanya bukti-bukti yang akurat terkait uang hasil korupsi Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diduga mengalir ke Partai Nasdem. Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pun mengaku belum dapat menemukan bukti adanya aliran-aliran uang ke tokoh-tokoh politik yang diduga bersumber dari hasil korupsi senilai Rp 8,32 triliun sepanjag 2020-2022 tersebut. 

Baca Juga


Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Haryoko Ari Prabowo mengatakan, tim penyidikannya akan menerima pembuktian, maupun kesaksian dari pihak-pihak manapun yang mengetahui tentang adanya aliran-aliran uang ke parpol, maupun tokoh-tokoh politik yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Kita belum menemukan itu. Kalau ada sini bukti-buktinya serahkan ke kita untuk penyidikan lanjutan,” begitu kata Prabowo kepada Republika, Ahad (11/6/2023). 

Namun begitu, Prabowo menerangkan, tim penyidikannya memang sudah menemukan adanya bukti-bukti uang korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang mengalir ke sejumlah tempat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah-satunya ke rumah ibadah gereja. Hal tersebut kata Prabowo menerangkan terkait dengan peran dari tersangka eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP). “Yang ada kita temukan itu, sementara ini terkait yang ke gereja itu. Itu sekitar (Rp) 200 juta,” ujar Prabowo. 

Selain itu timnya juga masih menelusuri aliran-aliran uang yang bersumber dari dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, yang ‘disamarkan’ oleh tersangka Johnny Plate lewat perbantuan kebencanaan, dan sarana universitas. “Yang lain-lain, nanti dibuktikan di persidangan lah. Itu ratusan-ratusan juta. Saya lupa jumlah pastinya berapa,” kata Prabowo.

Pengacara Johnny Plate, Ali Nurdin saat ditemui Republika, pada Kamis (8/6/2023) menyampaikan pengakuan kliennya yang memang pernah memberikan bantuan ke tanah kelahiran di NTT. 

Pun Ali Nurdin, menjelaskan bantuan tersebut, bukan ke gereja...Lihat halaman berikutnya >>

 

Melainkan, kata dia, ke salah-satu universitas, dan perbantuan korban bencana alam banjir. “Kalau yang (Rp) 250 juta itu, kan bantuan yang diserahkan Pak Johnny, itu yang (Rp) 250 juta. Itu memang sempat ditanyakan, sumbangan buat universitas, dan ya korban banjir (di NTT)” ujar Ali.

Akan tetapi, Ali Nurdin menegaskan uang bantuan ratusan juta tersebut, tak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. “Itu nggak ada kaitannya. Itu kan bantuan yang diserahkan Pak Johnny, yang (Rp) 250 juta,” terang Ali.

Adapun terkait dengan dugaan keterlibatan partai, pun tokoh-tokoh partai, Ali Nurdin mengungkapkan, kliennya memang pernah ditanya oleh penyidik Jampidsus dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Akan tetapi, dikatakan Ali Nurdin, Johnny Plate, pun membantah semua dugaan tersebut. “Memang itu ditanyakan oleh penyidik. Tetapi itu nggak ada. Di BAP (berita acara pemeriksaan) juga nggak ada,” ujar Ali Nurdin. 

Johnny Plate adalah satu dari tujuh tersangka yang sampai saat ini dalam penahanan oleh Kejakgung terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku menteri, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tahun jamak senilai Rp 28 triliun sepanjang 2020-2025 itu.

Johnny Plate juga adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem. Kasus korupsi yang menyeretnya terkait dengan kerugian negara senilai Rp 8,32 triliun dari dana Rp 10 triliun yang sudah digelontorkan untuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur 7.000-an menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo di seluruh wilayah terluar Indonesia.

Pada Rabu (17/5/2023) setelah Johnny Plate ditetapkan tersangka, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh meminta Kejakgung objektif dalam pengusutan kasus tersebut. Kata dia, agar penyidikan di Jampidsus juga dapat mengungkap, dan menjerat siapapun anggota partainya, maupun dari partai-partai lain yang terlibat, serta yang turut menikmati bancakan uang haram tersebut.

“Partai ini ingin transparansi seutuhnya. Saya katakan transparansi. Periksa seluruh kemungkinan, dari ujung kiri, ke ujung kanan, dari barat ke timur, atas, bawah, siapa saja yang terlibat,” begitu kata Surya Paloh.

Menko Polhukam Mahfud MD, selaku Plt Menkominfo, pada Sabtu (20/5/2022) lalu, pun mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat, dan tokoh dalam kasus itu. Pernyataan Mahfud tersebut dikatakan dia, setelah dirinya mengetahui tim penyidikan di Kejakgung memiliki bukti-bukti rekaman tentang percakapan untuk membagi-bagi proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut. Bukti rekaman tersebut, dikatakan Mahfud dapat menjadi pintu bagi penyidik dalam merunut aliran uang yang bersumber dari hasil korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Dalam kasus ini, selain Johnny Plate, Jampidsus juga menetapkan enam tersangka lain. Anang Achmad Latief (AAL) tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Mukti Alie (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Irwan Heryawan (IH) tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Kecuali WP, berkas perkara enam tersangka kasus ini, sudah dalam penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk kasusnya segera disidangkan di Pengadilan Negerti (PN) Tipikor Jakarta. Dalam berkas perkara tersebut semua tersangka dijerat dengan sangkaan sama Pasal 2, dan Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Namun khusus tiga tersangka, AAL, GMS, dan IH penyidik menambahkan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU TPPU 8/2010. Tersangka WP, pun dijerat khusus terkait dengan sangkaan pencucian uang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler