Mamma Rosy Sajikan Babi, Bagaimana Hukum Umat Islam Makan di Resto yang Jual Menu Haram?
Konsumen Mamma Rosy diberikan daging babi, padahal yang dipesan daging sapi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Restoran Mamma Rosy yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan, ramai diperbincangkan masyarakat setelah karyawannya salah menyajikan makanan kepada konsumen Muslim. Konsumen yang memesan menu beef atau daging sapi, malah disajikan daging babi.
“Luar biasa @Mammarosy_jkt, saya Muslim pesen beef dikasih pork. Pas komplain waitress-nya bilang ‘Tapi harganya sama kok bu’. WTF minta ngomong sama manager-nya tapi gak dikasih. Terus katanya mau ditelpon ke Bu Stephanie. Siapapun itu saya gak dikasih tahu itu siapa. Tapi ibunya nggak mau ngomong kek saya dan dia cuma bilang ‘kasih aja dessert gratis’,” tulis akun @armaclaydon di Instagram story-nya.
Seorang Muslim perlu waspada dan berhati-hati jika membeli makanan di restoran yang menyediakan menu babi. Karena bisa saja, dalam proses memasak, wajan yang dipakai bercampur dengan daging babi.
Hal itu juga ditegaskan oleh Ustaz Firanda Andirja. Dia mengatakan, seorang Muslim sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu bagaimana cara restoran menyiapkan setiap menunya. Apakah proses masak dari menu halal dan haram dipisah atau ternyata digabung.
Jika digabung, Ustaz Firanda menyarankan untuk tidak membeli makanan apa pun di restoran tersebut. Begitupun jika ragu-ragu, Ustaz Firanda menganjurkan untuk meninggalkan restoran tersebut.
“Tapi saya tidak bisa mengatakan haram. Karena kita harus melihat dhohir-nya bagaimana, alat masaknya beda atau tidak. Kalau misal dia jual ayam dan kita tahu alat masaknya tidak tercampur, tidak ada masalah. Tapi kalau ternyata campur (masaknya) maka jangan makan di situ,” kata Ustaz Firanda seperti dikutip dari Youtube Jakarta Mengaji, Senin (12/6/2023).
Bagaimana hukumnya jika Muslim tidak tahu bahwa yang dikonsumsinya adalah babi, yang mana diharamkan bagi Muslim? Menurut Buya Yahya, jika seorang Muslim tidak sengaja atau tidak tahu bahwa yang dikonsumsinya adalah daging babi, maka itu tidak berdosa dan tidak termasuk kategori haram. Dengan catatan memang Muslim tersebut betul-betul tidak tahu dan tidak sengaja.
“Kalau dia enggak sengaja, Allah Maha Pengampun, itu tidak haram. Tidak usah dikerok, dikorek perutnya, biarkan sudah, tidak usah dimuntahkan juga. Karena tidak sengaja, dan tidak tahu. Allah Mahatahu dan Mahakasih, semoga Allah menjaga kita dari hal-hal yang diharamkan,” ujar penjelasan Buya Yahya seperti dikutip dari unggahan Al-Bahjah TV, Senin (12/6/2023).