BPJPH akan Kirim Tim ke Restoran Mamma Rosy

Mamma Rosy sudah memberikan tindakan untuk kesalahan pegawainya.

Republika/Putra M. Akbar
BPJPH akan Kirim Tim ke Restoran Mamma Rosy. Foto: Ilustrasi Logo halal BPJPH
Rep: Rossi Handayani / Erik PP Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan mengirimkan tim pengawas ke restoran Mamma Rosy, terkait keluhan pelanggan yang disuguhkan makanan mengandung daging babi. Hal ini disampaikan Ketua BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Senin (12/6/2023).

Baca Juga


"Saya akan turunkan tim pengawas ke lokasi," kata M Aqil pada Senin (12/6/2023).

Sebelumnya seorang pelanggan memesan daging sapi ke restoran, namun dia disuguhkan dengan daging babi. Menurut M Aqil, restoran wajib memberikan keterangan tidak halal pada makanannya.

"Restoran wajib memberikan keterangan tidak halal. Agar konsumen terlindungi, aman," ujar M Aqil.

Di samping itu, Restoran Mamma Rosy Indonesia telah menjatuhkan sanksi surat peringatan pertama (SP 1) kepada seorang karyawan dengan jabatan floor di bagian captain waiters. Hal itu karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pasal 11 (1.p), yaitu tidak memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada tamu sesuai bidang tugasnya.

M Aqil mengatakan, BPJPH Kemenag sudah melakukan kampanye mandatory halal pada Maret lalu. Sementara Oktober menjadi batas akhir kewajiban bersertifikat halal.

"Sudah ada beberapa resto yang sudah berserfikat," kata dia.

 

 

 

Klarifikasi Mamma Rosy

Restoran Mamma Rosy Indonesia menjatuhkan sanksi surat peringatan pertama (SP-1) kepada seorang karyawan dengan jabatan floor di bagian captain waiters. Hal itu karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pasal 11 (1.p), yaitu tidak memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada tamu sesuai bidang tugasnya.

"Kami dengan ini secara resmi memperbaiki bahwa menyajikan makanan haram kepada pelanggan Muslim, meskipun karena kesalahan atau kecerobohan, tetap merupakan kesalahan yang sangat serius dan tidak dapat diterima," demikian keterangan manajemen Mama Rosy dalam suratnya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Menurut manajemen Mamma Rosy, karena pada prinsipnya, jika pelanggan Muslim pesan makanan nonhalal, secara sadar itu bukan suatu masalah bagi pengelola restoran. Namun, jika pelanggan Muslim tidak pesan makanan nonhalal, tetapi pelayan yang menyajikannya, hal itu menjadi masalah besar untuk restoran dan pelanggan.

"Yang lebih serius lagi adalah reaksi yang dangkal dan tidak profesional terhadap keluahan pelanggan yang masuk akal dan beralasan," kata manajemen Mamma Rosy.

 

 

Berikut penjelasan lengkap Mamma Rosy:

Surat Peringatan Pertama

Ditujukan kepada:

No Karyawan :000012

Nama: ---

Jabatan/Bagian: Floor/Captain Waiters

Karena telah melakukan pelanggaran sebagai berikut:

Karena Saudara melanggar Pasal 11 (1.p), yaitu Saudara tidak memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada tamu sesuai bidang tugasnya.

Kami dengan ini secara resmi memperbaiki bahwa menyajikan makanan haram kepada pelanggan Muslim, meskipun karena kesalahan atau kecerobohan, tetap merupakan kesalahan yang sangat serius dan tidak dapat diterima. Karena pada prinsipnya jika pelanggan Muslim pesan makanan nonhalal secara sadar itu bukan suatu masalah bagi kami, tetapi jika pelanggan Muslim tidak pesan makanan nonhalal, tetapi pihak kami menyajikan, itu menjadi masalah besar untuk restoran dan pelanggan.

Yang lebih serius lagi adalah reaksi yang dangkal dan tidak profesional terhadap keluhan pelanggan yang masuk akal dan beralasan.

Dan tanpa ingin marah, yang lebih serius adalah sikap orang yang ditunjukkan kepada pelanggan, sama sekali tidak sejalan dengan prinsip restoran dan keluarganya dan akibatnya keinginan untuk mengelola keluhan dengan menyalip pemilik dan koki restoran tersebut dan tanpa memiliki izin untuk melakukannya.

Perilaku ini telah menyebabkan kerusakan serius pada citra bisnis dan nama baik, serta jelas pada kerusakan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan pada pelanggan. Karena perusahaan ini juga memiliki hak dan kewajiban untuk mempertahankan reputasinya di tempat manan pun dan dengan cara apapun yang diizinkan oleh hukum Indonesia dan tidak dapat mentoleransi spekulasi, ancaman, dan penghinaan yang tidak dapat dibenarkan, yang dihasilkan dari kesalahan karyawannya.

Sesuai peraturan perusahaan yang ditandatangani oleh orang yang bersangkutan, situasi ini dapat dihukum dengan pemecatan karena upaya eksplisit dan atau implisit untuk memboikot restoran tempat mereka bekerja dan di mana banyak keluarga bergantung, yang sebagian besar adalah Muslim yang taat dan dihormati.

Mengikuti permintaan sopan pelanggan dan menilai perilaku baik orang yang bersangkutan di tahun-tahun sebelumnya dan sudah menyatakan permintaan maaf ke perusahaan dan pelanggan maka perusahaan telah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemecatan. Bagaimana pun, penalti akan diterapkan sesuai peraturan perusahaan.

Jakarta, 12 Juni 2023

 

 


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler