Daging Babi Mamma Rosy, Ancaman Pidana dan Tim Pengawas Kemenag Turun Tangan
Akibat memberikan daging babi ke konsumen, Mamma Rosy terancam hukuman pidana.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Restoran Mamma Rosy Indonesia membuat heboh jagat dunia maya. Ini karena pengakuan seorang konsumen Muslim yang sengaja disuguhi daging babi oleh pelayan Mamma Rosy.
Parahnya, sang pelayan menjawab kalau harganya sama antara daging sapi yang dipesan konsumen dan daging babi yang disuguhkan pelayan tersebut. Restoran Mamma Rosy Indonesia menjatuhkan sanksi surat peringatan pertama (SP 1) kepada seorang karyawan dengan jabatan floor di bagian captain waiters.
Hal itu karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pasal 11 (1.p), yaitu tidak memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada tamu sesuai bidang tugasnya.
"Kami dengan ini secara resmi memperbaiki bahwa menyajikan makanan haram kepada pelanggan Muslim, meskipun karena kesalahan atau kecerobohan, tetap merupakan kesalahan yang sangat serius dan tidak dapat diterima," demikian keterangan manajemen Mama Rosy dalam suratnya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Menurut manajemen Mamma Rosy, karena pada prinsipnya, jika pelanggan Muslim pesan makanan nonhalal, secara sadar itu bukan suatu masalah bagi pengelola restoran. Tetapi, jika pelanggan Muslim tidak pesan makanan nonhalal, tetapi pelayan yang menyajikannya maka hal itu menjadi masalah besar untuk restoran dan pelanggan.
"Yang lebih serius lagi adalah reaksi yang dangkal dan tidak profesional terhadap keluhan pelanggan yang masuk akal dan beralasan," kata manajemen Mamma Rosy.
Sebelumnya, seorang pelanggan Mamma Rosy mengadukan pelayanan tidak profesional yang dialami ketika membeli daging sapi, malah disajikan babi. "Saya Muslim, pesen beef dikasih pork. Baru tahu setelah selesai makan dan lihat bill. Pas komplain waitress-nya bilang 'tapi harganya sama kok Bu'," kata pemilik akun Instagram @armaclydon. Status Instastory tersebut viral di lini masa setelah diunggah oleh akun Annisa N Thaib di @chachathaib.
Sang pelanggan sempat meminta untuk komplain ke manajer Mamma Rosy, tetapi tidak diberi akses oleh sang waitress. Yang terjadi malahan, pelanggan restoran yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan tersebut mendapatkan komentar tidak mengenakkan dari pelayan yang salah menyajikan daging.
"Terus katanya mau ditelpon ke Bu Stephanie. Siapa pun itu saya gak dikasih tahu itu siapa. Tapi ibunya nggak mau ngomong sama saya dan dia cuma bilang 'kasih aja dessert gratis'. Pastinya gak saya terima dan langsung pergi dari situ. Luar biasa Mamma Rosy, kok gak ada respect sama sekali ke agama orang ya," begitu komplain yang ditulis akun @armaclydon.
Bisa Dipenjara 5 Tahun
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan terdapat tanggung jawab bagi pengusaha apabila terjadi kasus atau kesalahan semacam itu. Dia menyebut, pengusaha yang memberikan informasi tidak betul terkait status halal produk/jasa yang dijual dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Aturan tersebut dan PP Nomor 39 tahun 2021 pasal 149 ayat 6 juga mengenakan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar atas pelanggaran terkait hal ini," kata Muti saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/6/2023).
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda juga mengatakan, jika dilihat dari kacamata hukum positif (hukum negara), hal itu bisa dikenakan delik pidana. Apalagi, lanjut dia, jika pelanggan tersebut melakukan gugatan hukum karena merasa dirugikan secara nilai-nilai yang ia percaya, hukum negara bisa menindaklanjutinya.
Tim Pengawas
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan mengirimkan tim pengawas ke restoran Mamma Rossy terkait keluhan pelanggan yang disuguhkan daging babi. Hal ini disampaikan Ketua BPJPH, Muhammad Aqil Irham pada Senin (12/6/2023).
"Saya akan turunkan tim pengawas ke lokasi," kata M Aqil.
Sebelumnya seorang pelanggan memesan daging sapi ke restoran, namun dia disuguhkan dengan daging babi. Menurut M Aqil, restoran wajib memberikan keterangan tidak halal pada makanannya.
"Restoran wajib memberikan keterangan tidak halal. Agar konsumen terlindungi, aman," ucap M Aqil.
M Aqil mengatakan, BPJPH Kemenag sudah melakukan kampanye mandatory halal pada Maret lalu. Sementara Oktober menjadi batas akhir kewajiban bersertifikat halal.
"Sudah ada beberapa resto yang sudah berserfikat," kata dia.