MUI Tanggapi Viral Konsumen Muslim Disuguhi Daging Babi

Sebuah restoran menyuguhi daging babi kepada konsumen Muslim.

kemenag.go.id
MUI Tanggapi Viral Konsumen Muslim Disuguhi Daging Babi. Foto: Logo MUI
Rep: Imas Damayanti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dunia Islam digegerkan dengan kasus pelayan di restoran Mamma Rosy yang memberikan daging babi ke pelanggan Muslim yang memesan daging sapi. Dalam hukum Islam, bagaimana hukumnya melakukan kelalaian yang fatal seperti itu?

Baca Juga


Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyampaikan, jika yang dilakukan pelayan itu adalah murni karena kelalaian, maka perbuatannya termaafkan dalam hukum Islam. Bahwa ketidaktahuan atau ketidaksengajaan dalam melakukan sesuatu yang dilarang agama tidak tercatat sebagai dosa.

"Kalau dia melakukan itu murni karena kelalaian, dalam Islam dapat dimaafkan," kata Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Selasa (12/6/2023).

Namun demikian jika dilihat dari kacamata hukum positif (hukum negara), hal itu bisa dikenakan delik pidana. Apalagi, lanjut dia, jika pelanggan tersebut melakukan gugatan hukum lantaran merasa dirugikan secara nilai-nilai yang ia percaya, maka hukum negara bisa menindaklanjutinya.

Namun demikian dalam hukum Islam, dia menekankan, perbuatan lalai semacam itu bisa dimaafkan. Maka adabnya, kata dia, apabila pelayan itu memang melakukan kelalaian kerja, ia diimbau melakukan permohonan maaf secara terbuka dan umum.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, terdapat tanggung jawab bagi pengusaha apabila terjadi kasus atau kesalahan semacam itu. Dia menyebut, pengusaha yang memberikan informasi tidak betul terkait status halal produk/jasa yang dijual dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Aturan tersebut dan PP 39 tahun 2021 pasal 149 ayat 6 juga mengenakan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar atas pelanggaran terkait hal ini," kata Muti saat dihubungi Republika, Selasa (12/6/2023).

 

Klarifikasi Mamma Rosy

Restoran Mamma Rosy Indonesia menjatuhkan sanksi surat peringatan pertama (SP-1) kepada seorang karyawan dengan jabatan floor di bagian captain waiters. Hal itu karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pasal 11 (1.p), yaitu tidak memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada tamu sesuai bidang tugasnya.

"Kami dengan ini secara resmi memperbaiki bahwa menyajikan makanan haram kepada pelanggan Muslim, meskipun karena kesalahan atau kecerobohan, tetap merupakan kesalahan yang sangat serius dan tidak dapat diterima," demikian keterangan manajemen Mama Rosy dalam suratnya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Menurut manajemen Mamma Rosy, karena pada prinsipnya, jika pelanggan Muslim pesan makanan nonhalal, secara sadar itu bukan suatu masalah bagi pengelola restoran. Namun, jika pelanggan Muslim tidak pesan makanan nonhalal, tetapi pelayan yang menyajikannya, hal itu menjadi masalah besar untuk restoran dan pelanggan.

"Yang lebih serius lagi adalah reaksi yang dangkal dan tidak profesional terhadap keluahan pelanggan yang masuk akal dan beralasan," kata manajemen Mamma Rosy.

 

 

Berikut penjelasan lengkap Mamma Rosy:

Surat Peringatan Pertama

Ditujukan kepada:

No Karyawan :000012

Nama: ---

Jabatan/Bagian: Floor/Captain Waiters

Karena telah melakukan pelanggaran sebagai berikut:

Karena Saudara melanggar Pasal 11 (1.p), yaitu Saudara tidak memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada tamu sesuai bidang tugasnya.

Kami dengan ini secara resmi memperbaiki bahwa menyajikan makanan haram kepada pelanggan Muslim, meskipun karena kesalahan atau kecerobohan, tetap merupakan kesalahan yang sangat serius dan tidak dapat diterima. Karena pada prinsipnya jika pelanggan Muslim pesan makanan nonhalal secara sadar itu bukan suatu masalah bagi kami, tetapi jika pelanggan Muslim tidak pesan makanan nonhalal, tetapi pihak kami menyajikan, itu menjadi masalah besar untuk restoran dan pelanggan.

Yang lebih serius lagi adalah reaksi yang dangkal dan tidak profesional terhadap keluhan pelanggan yang masuk akal dan beralasan.

Dan tanpa ingin marah, yang lebih serius adalah sikap orang yang ditunjukkan kepada pelanggan, sama sekali tidak sejalan dengan prinsip restoran dan keluarganya dan akibatnya keinginan untuk mengelola keluhan dengan menyalip pemilik dan koki restoran tersebut dan tanpa memiliki izin untuk melakukannya.

Perilaku ini telah menyebabkan kerusakan serius pada citra bisnis dan nama baik, serta jelas pada kerusakan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan pada pelanggan. Karena perusahaan ini juga memiliki hak dan kewajiban untuk mempertahankan reputasinya di tempat manan pun dan dengan cara apapun yang diizinkan oleh hukum Indonesia dan tidak dapat mentoleransi spekulasi, ancaman, dan penghinaan yang tidak dapat dibenarkan, yang dihasilkan dari kesalahan karyawannya.

Sesuai peraturan perusahaan yang ditandatangani oleh orang yang bersangkutan, situasi ini dapat dihukum dengan pemecatan karena upaya eksplisit dan atau implisit untuk memboikot restoran tempat mereka bekerja dan di mana banyak keluarga bergantung, yang sebagian besar adalah Muslim yang taat dan dihormati.

Mengikuti permintaan sopan pelanggan dan menilai perilaku baik orang yang bersangkutan di tahun-tahun sebelumnya dan sudah menyatakan permintaan maaf ke perusahaan dan pelanggan maka perusahaan telah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemecatan. Bagaimana pun, penalti akan diterapkan sesuai peraturan perusahaan.

Jakarta, 12 Juni 2023

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler