Berharap Gugatan Sistem Pemilu Ditolak
MK agar tak terjebak dalam pusaran konflik kepentingan gugatan sistem Pemilu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Dewa Palguna berharap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu). Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem Pemilu di Indonesia tetap terbuka atau kembali tertutup layaknya di masa Orde Baru.
Palguna menyampaikan, masih ada peluang MK menolak gugatan tersebut. Apalagi, sikap MK sebelumnya memang tak menerima perubahan sistem Pemilu.
"Kalau MK mempertahankan pendirian sebelumnya, ya tidak dapat diterima. Kalau MK berpendirian sama dengan saya, berarti permohonannya ditolak," kata Palguna kepada Republika, Selasa (13/6/2023).
Palguna mengingatkan MK tak terjebak dalam pusaran konflik kepentingan gugatan sistem Pemilu. Palguna menegaskan, kewenangan itu jatuh pada unsur eksekutif dan legislatif. Sehingga, Palguna menekankan, supaya lembaga peradilan menjauhi urusan sistem Pemilu.
"Mudah-mudahan MK tidak memasuki wilayah penilaian konstitusionalitas sistem pemilu. Sebab, itu merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang," ujar Palguna.
Palguna meyakini, MK tak punya otoritas dalam penentuan sistem Pemilu di Indonesia. "MK tidak bisa mengatakan sistem yang ini konstitusional, sistem itu tidak," lanjut Palguna.
Palguna juga menyampaikan para hakim MK pasti sudah mencapai mufakat ketika jadwal pembacaan putusan resmi diumumkan. Palguna berharap, putusan itu tak berubah tiba-tiba di menit terakhir jelang dibacakan.
"Kalau sudah ada jadwal berarti sudah ada putusan yang akan dibacakan, sudah ada draft putusan sehingga logikanya tidak mungkin diubah lagi," ujar Palguna.
Diketahui, MK mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem Pemilu pada Kamis 15 Juni 2023.
Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan, ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.
Gugatan ini mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup. Padahal, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.