Muhammadiyah Harap Hakim MK Tetap Putuskan Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka 

Putusan uji materi UU Pemilu akan dibacakan MK pada Kamis (15/6/2023).

Mahkamah Konstitusi, ilustrasi
Rep: Febrianto Adi Saputro, Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusannya terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 besok, Kamis (15/6/2023). Menyikapi hal tersebut Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, berharap hakim MK tak mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Baca Juga


"Ya kalau kami majelis hukum tetap berharap bahwa MK tidak mengubah pola pemilihan sehingga pemilihan dilakukan dengan proporsional terbuka bukan tertutup," kata Trisno di Yogyakarta, Selasa (13/6/2023).

Trisno mengatakan, melalui sistem pemilihan proporsional terbuka maka rakyat sebagai pemilih diberikan kesempatan untuk bisa memilih langsung calon wakil rakyatnya di parlemen. Meski masih ada kekurangan, ia meyakini bahwa pemilihan proporsional terbuka bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya.

"Bahwa ada hal-hal yang perlu diperbaiki, atau pun ada hal-hal yang masih dianggap lemah di dalam pelaksanaan itu, itu secara perlahan-lahan perlu kita perbaiki. Tetapi itu adalah pola yang lebih baik dibandingkan kalau dia proporsional tertutup,"  ucapnya. 

Sedangkan terkait adanya anggapan bahwa pemilihan langsung memerlukan biaya politik tinggi, Trisno mengatakan hal tersebut terjadi lantaran proporsional terbuka tidak dilakukan dengan pola memberikan ruang seluas-luasnya bagi seseorang untuk berkontestasi tanpa mengeluarkan biaya besar. Hal tersebut menurutnya menjadi evaluasi yang harus dilakukan agar ke depan tak perlu menggunakan biaya besar lagi dalam proses pemilihan.

"Saya kira itu menjadi evaluasi-evaluasi yang perlu dilaksanakan sehingga tidak  memerlukan biaya yang besar kaitannya dengan pemilihan. Meskipun tidak mungkin tanpa biaya, tapi biaya yang tinggi itu bisa ditekan," ungkapnya. 

Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu. 

 

Karikatur Opini Republika : Waspada Hoax Pemilu - (Republika/Daan Yahya)

MK telah mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem pemilu pada Kamis 15 Juni 2023. Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem pemilu tetap terbuka atau kembali tertutup seperti pada era Orde Baru.

"Hari ini MK sudah mengumumkan sudah memublikasikan karena seperti yang saya katakan di MK itu enggak ada sidang yang digelar tiba-tiba," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Fajar menyampaikan tidak ada putusan yang dibacakan secara tiba-tiba di MK. Ia menjamin MK menaati prosedur yang berlaku terkait pembacaan putusan. Salah satunya dengan mengedarkan undangan menghadiri putusan kepada para pihak 

"Jadi, sesuai ketentuan hukum acara, sidang itu diberitahukan dulu kepada para pihaknya itu tiga hari sebelum sidang. Jadi, nggak ada yang tiba-tiba. Jadi, para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang," ujar Fajar.

Fajar menyebut pembacaan putusan perkara ini berbarengan harinya dengan putusan perkara lain. Fajar belum bisa memastikan apakah putusan perkara pemilu akan dibacakan lebih dulu atau tidak.

"Pengucapan putusan Kamis tanggal 15 Juni jamnya jam 9.30 WIB di ruang sidang pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," kata Fajar.

 

Data Caleg Artis dari Pemilu ke Pemilu - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler