MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu yang Diajukan Kader PDIP

Sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu). Gugatan itu diajukan kader PDIP. Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Dalam konklusinya, MK menegaskan, pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (14/6/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menilai, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Sikap itu diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum.

"UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum," ucap hakim MK Suhartoyo.

MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air. Hal itu berkebalikan kalau sistem proporsional tertutup yang diterapkan.  "Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis," ujar Suhartoyo.

MK menegaskan, pertimbangan tersebut diambil setelah menyimak keterangan para pihak di antaranya DPR, presiden, KPU, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. "Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk sepenuhnya," ucap Usman.

Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks Wamenkumham Denny Indrayana sempat menyatakan, ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024, tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias coblos partai. Gugatan itu mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup.


Padahal tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Lewat putusan yang diumumkan sekarang, MK sekaligus membantah bocoran putusan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler