Kejagung Umumkan Group Wilmar, Musim Mas, Permata Hijau Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Penjeratan tiga korporasi untuk memastikan penuntasan hukum kelangkaan minyak goreng.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusutan korupsi ekspor minyak goreng masih terus dilanjutkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (15/6/2023) mengumumkan penetapan tiga tersangka korporasi terkait korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 6,47 triliun sepanjang Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 tersebut.
Tiga tersangka korporasi yang ditetapkan tersebut, adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tiga tersangka korporasi tersebut, setelah tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti-bukti atas peran ketiga perusahaan yang membuat kelangkaan minyak goreng itu.
“Bukti yang sangat penting tersebut, yaitu dengan adanya putusan majelis hakim atas terdakwa perorangan yang sudah disidangkan, dan sudah berstatus terpidana yang memandang bahwa perbuatan terpidana (perorangan) tersebut adalah aksi korporasi,” ujar Ketut, Kamis (15/6/2023).
Atas putusan inkrah majelis hakim terhadap para pelaku perorangan tersebut, Kejagung melanjutkan proses hukum terhadap para korporasi. “Dari hasil penyidikan, tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” ujar Ketut.
Ketut menambahkan, penjeratan tiga korporasi terkait korupsi minyak goreng ini untuk memastikan penuntasan hukum atas kelangkaan minyak goreng. Yakni diduga disebabkan adanya pemberian izin ilegal terkait ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) pada saat itu.
Para terdakwa perorangan kasus ini ...
Dalam kasus ini, para terdakwa perorangan sudah inkrah menjadi terpidana setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama, dan tingkat kedua, pada Mei 2023 lalu. Lima orang yang sudah dipidana adalah Lin Che Wei (LCW), selaku mantan konsultan di kementerian perdagangan yang dihukum penjara selama 1 tahun 7 bulan.
Terpidana lainnya, adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan tiga terpidana lainnya, adalah para petinggi dari tiga korporasi yang baru ditetapkan tersangka tersebut.
Yaitu, terpidana Pierre Togar Sitanggang, general manager Musim Mas dipenjara 6 tahun. Sementara Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. Terakhir terdakwa Stanley MA, selaku manager corporate Permata Hijau Group dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.
Kasus korupsi minyak goreng ini, berawal dari pemberian izin ekspor kepada sejumlah perusahaan minyak goreng yang tak sesuai dengan batas atas penjualan ke luar negeri. Perusahaan-perusahaan tersebut memilih melepas produksi minyak gorengnya ke luar negeri.
Akibatnya terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat sepanjang Januari 2021 sampai Maret 2022. Dalam masa kelangkaan tersebut, hampir di seluruh wilayah Indonesia masyarakat mengantri pembelian minyak goreng, dengan harga yang tinggi. Situasi tersebut sempat memaksa pemerintah menggelontorkan subsidi setotal Rp 6,1 triliun untuk pemenuhan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.