BAP Ungkap Perintah Johnny Plate dan Dugaan Peran Perusahaan Suami Puan dalam Kasus BTS
Kuasa hukum mengeklaim pemeriksaan tak mengindikasikan keterlibatan MY.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka eks menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) Johnny Gerard Plate (JGP) terungkap sebagai pihak yang mengatur dan melakukan penunjukan langsung perusahaan pemasok power system atau sistem energi kelistrikan dalam proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Penunjukan langsung itu dilakukan melalui perintah kepada tersangka Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
Hal tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka Irwan Heryawan (IH). IH adalah Komisaris di PT Solitech Media Sinergy. Dalam salinan penggalan BAP miliknya yang diperoleh Republika.co.id disampaikan, adanya pertemuan dengan AAL pada Januari 2021.
Dalam pertemuan tersebut, dikatakan IH dalam BAP-nya itu, AAL menyampaikan adanya pesan dari Menteri JGP. Pesan JGP yang disampaikan AAL kepada IH tersebut, menyangkut soal agar pengadaan sistem kelistrikan dalam proyek BTS 4G diserahkan penggarapannya ke group perusahaan milik Muhammad Yusrizki (MY).
“Saya (IH) bertemu dengan Anang Latif dan pada saat itu saya mendengar dari Anang Latif bahwa ada arahan Menteri Kominfo Johnny G Plate untuk pekerjaan power system dalam BTS 4G Bakti meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5, agar diserahkan kepada group bisnis Yusrizki (MY),” dalam BAP IH dikutip Republika.co.id, Kamis (15/6/2023).
Selanjutnya, IH dalam BAP itu mengaku ke penyidik menjalin komunikasi dengan MY membahas pengerjaan power system tersebut. “Dan selanjutnya, Yusrizki meminta saya (IH) untuk dapat diperkenalkan dengan pihak Fiber Home,” kata IH dalam BAP-nya itu.
Pada saat itu, kata IH masih dalam BAP-nya, Jemmy Sutjiawan (JS), pihak dari Fiber Home mengabari dan meminta diperkenalkan dengan Yusrizki. “Sehingga menurut saya, rencana pertemuan klop (cocok),” tutur IH dalam BAP-nya.
Dalam pertemuan selanjutnya, IH, dikatakan bertemu kembali dengan MY bersama JS. Dalam pertemuan bertiga tersebut, dikatakan IH dalam BAP-nya membahas soal pesan AAL, mengenai perintah Menteri JGP agar pengerjaan power system BTS 4G Bakti, diserahkan kepada group MY.
“Dalam pertemuan tersebut, membicarakan mengenai isi arahan Pak Menteri, yang disampaikan melalui Anang Latif bahwa pekerjaan power system dalam BTS 4G Bakti yang dikerjakan oleh Fiber Home dilaksanakan melalui rekanan bisnis Yusrizki,” begitu isi BAP tersebut.
Terkait BAP tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus korupsi BTS 4G Bakti itu menolak menjelaskan, namun juga tak membantah. Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Haryoko Ari Prabowo hanya mengatakan, semua pertanyaan mengenai materi penyidikan dan isi dalam BAP para tersangka akan terungkap di persidangan.
Perusahaan milik suami Puan....
Menurut Prabowo, sebelum para tersangka disidangkan, penyidik tak dapat memberikan keterangan menyangkut materi maupun pokok perkara BTS 4G Bakti. “Semuanya itu materi penyidikan. Nanti akan kita lihat di persidangan,” ujar dia saat ditemui Republika.co.id, Selasa (13/6/2023).
Sementara pengacara IH, Handika Honggowongso saat dihubungi Republika.co.id mengaku, belum mengetahui pasti keseluruhan isi dari BAP kliennya tersebut. Menurut dia, BAP kliennya ada dua jenis. BAP selaku tersangka. Dan BAP sebagai saksi untuk tersangka yang lain. “BAP terkait IH ini kan ada dua. BAP sebagai tersangka, dan BAP sebagai saksi untuk tersangka lain,” kata Handika.
Terkait dengan Muhammad Yusrizki (MY), Prabowo menyampaikan tim penyidikannya memang sudah pernah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap nama tersebut. “Yang jelas, dia itu diperiksa dari pihak BKU, IEI, sama apa saya lupa,” kata Prabowo.
Dalam catatan Republika.co.id, nama MY pernah diperiksa beberapa kali pada Maret 2023. Pemeriksaan terhadap MY tersebut, terkait dengan perannya selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan pada Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Dari pemberitaan selama ini diketahui, MY adalah Director Manager dari PT Basis Utama Prima atau Basis Investmen.
Badan hukum swasta di bidang investasi energi tersebut merupakan perusahaan yang diketahui kepemilikan sahamnya sebanyak 99 persen di tangan Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR Puan Maharani.
Pengacara Sugeng Teguh Santoso menerangkan, kliennya MY itu memang pernah diperiksa oleh tim penyidikan di Jampidsus terkait penanganan kasus BTS 4G Bakti. Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan tak mengindikasikan keterlibatan MY dalam skandal itu. “Pemeriksaan tersebut, bukan karena ada keterlibatan atau keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” kata Sugeng dikonfirmasi.
Sementara nama Jemmy Sutjiawan (JS), lebih dari empat kali diperiksa tim penyidikan di Jampidsus. Bahkan pada Desember 2022, tim penyidik memasukkan nama JS dalam daftar cegah keluar wilayah Indonesia.
JS diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, perusahaan subkontraktor pengerjaan BTS 4G Bakti garapan PT Fiber Home. PT Fiber Home adalah satu dari delapan konsorsium pemenang tender proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2025.
Konsorsium lainnya...
Konsorsium pemenang tender lainnya, adalah PT Telkom Infra, Multi Trans Data, PT Aplikanusa Lintas Arta, PT Huawei Technology, PT Surya Energi Indotama, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, dan ZTE. Dalam proyek tahun jamak tersebut, terungkap adanya korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun. Nilai kerugian tersebut, lebih dari 80 persen total Rp 10 triliun, yang sudah digelontorkan negara sepanjang 2020-2022 kepada Kemenkominfo untuk pembangunan menara komunikasi tersebut.
Pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo merupakan proyek prioritas nasional untuk pembangunan sekitar 7.000-an menara komunikasi di wilayah-wilayah terluar Indonesia. Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi.
Di antaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.
Dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Jampidsus menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya.