Agar Dam 220-an Ribu Jamaah Haji RI Bisa Sampai ke Indonesia

Kemenag gandeng BAZNAS RI mengelola daging dam Jamaah Haji Indonesia.

Baznas
Kolaborasi Baznas dan Kemenag membuat pengelolaan Dam jamaah haji
Rep: Andrian Saputra Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Kementerian Agama RI (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional RI (BAZNAS) dalam pengelolaan dam haji Indonesia.

Baca Juga


Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pengelolaan dam haji Indonesia yang dilakukan oleh Dirjen PHU Kemenag Prof. Hilman Latief dan Ketua BAZNAS RI Prof. KH. Noor Achmad di Aula Achmad Subianto, Jakarta pada Jumat (16/06/2023). 

Dirjen PHU Kemenag Prof. Hilman Latief mengatakan Kemenag bersama BAZNAS berupaya mengoptimalkan pemanfaatan daging dam dari petugas haji dan jamaah haji Indonesia. 

Kuota jamaah haji tahun ini sudah 229 ribu jamaah. Rata-rata mereka masuk dalam kategori haji tamattu yang punya kewajiban juga untuk bayar dam. "Oleh karena itu kita coba merealisasikan. Setidaknya kita sudah punya pilot projek bagaimana sebetulnya cara, mekanisme dan ekosistem yang ingin kita bangun untuk memanfaatkan daging dam bagi masyarakat Indonesia," kata Hilman.

Ia mengatakan fatwa-fatwa ormas Islam dan MUI pun telah menyarankan pemanfaatan daging dam petugas dan jamaah haji Indonesia untuk kemaslahatan masyarakat di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan tata kelola daging dam transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hilman mengatakan Kemenag, BAZNAS dengan sejumlah mitra utama akan melakukan pengelolaan daging dam dari pembayaran dam yang dilakukan secara kolektif, memilih Rumah Potong Hewan di tanah Haram, proses penyembelihan, hingga pengemasan dan pengiriman serta pendistribusian kepada masyarakat ke Indonesia. 

Sebagai pilot projek, tahun ini akan...Lihat halaman berikutnya >>

diuji coba pembayaran dam para petugas haji (PPIH) dilakukan secara kolektif. Hilman menyebut ada sekitar 5 ribu ekor kambing yang disiapkan bekerjasama dengan RPH di tanah suci di mana dagingnya akan dikirimkan ke Indonesia.

Sementara itu Ketua BAZNAS KH. Noor Achmad mengatakan BAZNAS telah bekerjasama dengan Arab Saudi untuk memastikan RPH telah memiliki lisensi resmi. Selain itu BAZNAS juga telah menggandeng mitra untuk menyiapkan pengemasan daging yang akan dikirim ke Indonesia dalam bentuk daging kemasan kaleng siap saji.

Noor juga memastikan pengelolaan daging dam hingga pendistribusian tidak akan menggunakan anggaran dari Kemenag atau pun dari jamaah haji. Ia mengatakan BAZNAS akan berupaya mencari dana alternatif untuk biaya pengelolaan daging dam hingga pengemasan pengiriman dan pendistribusian ke Indonesia. 

"Itu tidak akan mengganggu anggaran dari Kemenag. Tidak akan mengganggu anggaran dari dam itu sendiri. Kita akan mencoba carikan cara yang lain dalam rangka untuk penyembelihan dan pengemasan serta pengiriman ke Indonesia. Sehingga kami akan mencarikan apakah itu dari infak atau dari kami carikan CSR atau cara lain nanti kami akan bisa merealisasikan program tersebut," katanya. 

Sebelumnya Kepala Daerah Kerja Makkah Khalilurahman mengatakan bahwa Kemenag telah menunjuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah di Makkah sebagai tempat pembayaran dam atau hadyu.

"Dari beberapa usulan, Al-Ukaisyiyah ditunjuk sebagai RPH pembayaran dam karena memiliki prinsip amanah, transparan dan akuntabel," ujar Khalil dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (15/6/2023)

Ia menyebut harga dam yang...Lihat halaman berikutnya >>

ditentukan untuk PPIH cukup rasional sebesar 600 riyal Saudi per orang. Angka tersebut sudah termasuk harga kambing jenis barbari, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pendistribusian dam ke wilayah Makkah.

Khalil menyampaikan ada juga harga yang lebih tinggi dari, berkisar sampai 750 riyal. Harga ini dipatok lebih mahal mengingat nantinya daging kurban akan salurkan ke negara-negara miskin.

Adapun untuk kurban, syarat kambing harus sehat dan tidak cacat, dengan usianya minimal satu tahun dan domba minimal enam bulan. Di RPH Al-Ukaisyiyah, semua kambing telah disahkan oleh dewan syariah.

RPH ini disebut memiliki 150 dokter hewan dengan 1.200 karyawan, bahkan 3.000 juru jagal saat musim haji. Terletak di lahan seluas 20 hektare, RPH tersebut telah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan, Air, dan Pertanian Saudi.

"Setelah proses penyembelihan, petugas haji akan mendapat tanda bukti sertifikat dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) telah melaksanakan dam," kata Khalil telah menerima sertifikat bukti pembayaran dam.

Selain dibagikan kepada fakir miskin di Makkah, rencananya daging sembelihan dam para petugas haji ini juga akan disalurkan ke Indonesia. Langkah yang dilakukan bekerja sama dengan Baznas ini merupakan ikhtiar untuk membangun ekosistem ekonomi haji.

Kementerian Agama (Kemenag) juga menunjuk RPH Al-Ukaisyiyah sebagai rujukan bagi jamaah haji Indonesia untuk pembayaran dam agar lebih transparan. Sebelumnya, telah dilakukan survei ke RPH ini dan RPH Al-Ukaisyiyah terbukti mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait pengelolaan rumah potong hewan.

Pembayaran dam melalui RPH Al-Ukaisyiyah juga lebih aman karena mereka akan menerbitkan sertifikat bagi jamaah atau petugas yang telah melakukan pemotongan hewan di sana.

“Sertifikat itu dikeluarkan langsung dan ditandatangani oleh direktur perusahaan RPH ini. Selain itu, sarana dan fasilitas penyembelihan kambing bersih, steril dan lengkap, bahkan mampu menyembelih hingga 204 ribu kambing per hari di musim haji,” ujar Khalil.

Tidak hanya itu, ia menyebut proroses penyembelihan yang dilakukan sesuai syariat Islam. Kemudian kambing dikuliti dan dilanjutkan dengan pembersihan isi perut hewan secara steril. Setelah itu, daging hadyu tersebut disimpan di ruang pendingin dan selanjutnya didistribusikan.

Kasi Bimbad Daker Makkah Zulkarnain Nasution menjelaskan dam harus dipahami bahwa bukan merupakan pelanggaran. Dam ini merupakan hadyu bagi orang yang melaksanakan haji tamattu, yakni melaksanakan umrah sebelum berhaji. Sebagian besar jamaah dan petugas haji Indonesia melaksanakan haji tamattu.

Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing. Hadyu artinya sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya.

 

Dalam konteks ini adalah hewan khusus yang bisa dijadikan kurban yaitu unta, sapi atau kambing. Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk membayar dam, maka denda atau damnya dapat diganti dengan puasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air, seperti dijelaskan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 196 .

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler