Diduga Selundupkan Batu Mulia, Penumpang India Ditegah Bea Cukai Soekarno-Hatta

Penumpang memanfaatkan celah jahitan celana dalam sebagai tempat sembunyikan barang.

Bea Cukai
Bea Cukai Soekarno-Hatta tegah penumpang asal India yang diduga selundupkan High Value Goods (HVG) berupa batu mulia.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Soekarno-Hatta tegah penumpang asal India yang diduga selundupkan High Value Goods (HVG) berupa batu mulia. Barang tersebut disembunyikan di celana dalam yang dikenakan penumpang (false concealment). Dari penindakan ini, petugas mengamankan seorang tersangka pria dengan inisial RA (25) dan menyita barang bukti sebanyak 11 kantung plastik yang diduga batu mulia jenis berlian dengan berat kotor 144,27 gram.

Baca Juga


Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pada Senin (19/6/2023), menjelaskan kasus bermula pada tanggal 14 Juni 2023 ketika dilakukan pendalaman informasi terhadap salah satu penumpang inisial RA. Penumpang tersebut diketahui tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Thai Airways TG0433 asal Bangkok tujuan Jakarta pukul 11.35 Wib.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, terdapat kejanggalan pada saat petugas melakukan pemeriksaan di bagian pangkal paha RA. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan 11 bungkus kantung plastik yang berisikan batu-batu bening berukuran kecil dengan total berat 144,27 gram pada rongga antarjahitan celana dalam RA.

“Penumpang memanfaatkan celah pada jahitan celana dalam sebagai tempat untuk menyembunyikan barang. Ia mengaku celana dalam tersebut diberikan oleh seseorang yang memintanya untuk ke Indonesia dengan imbalan sebesar 5.000 Rupee,” ungkap Gatot.

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka RA yang telah dilakukan per tanggal 15 Juni 2023. Atas barang bukti berupa 144,27 gram batu tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan identifikasi ke Laboratorium Bea Cukai.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal Rp50 juta maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler