Anak AG Batal Beri Kesaksian di Persidangan Mario Dandy, Ini Alasannya

Kuasa hukum menyebut anak AG menjadi saksi 'mahkota' dalam kasus ini.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi petugas keamanan dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anak AG, saksi sekaligus terpidana di kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, batal memberikan kesaksian. Rencananya anak AG akan bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (20/5/2023).

Hal ini karena pihak anak AG belum mendapatkan surat panggilan dari jaksa. "Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini," ujar pengacara dari pihak anak AG, Mangatta Toding Allo, kepada awak media, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga



Meski demikian, Mangatta memastikan bahwa kliennya pasti akan memberikan kesaksian dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Hanya saja, anak AG akan hadir di persidangan memberikan kesaksian sebagai saksi akhir.

“Anak AG itu saksi 'mahkota' sehingga diperiksa paling terakhir," ujar Mangatta.

Selain anak AG, saksi Anastasia Pretya Amanda (19 tahun) juga batal menghadiri persidangan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023). Mantan kekasih Mario Dandy itu batal memberikan kesaksian karena sedang sakit.

“Karena memang tidak memungkinkan (hadir memberi kesaksian), akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal,” ujar ibu dari Amanda, Opy Dewi G

Lebih lanjut, Dewi mengatakan, anaknya akan mengajukan permohonan melalui pengacaranya agar keterangan dalam BAP tersebut dibacakan jaksa penuntut umum. Selain itu, Amanda juga sudah menjalani proses permintaan keterangan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Kita mengajukan permohonan seperti itu dan di mana sudah diambil sumpah,” kata Dewi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler