Dewas: Kasus Pungli Libatkan Puluhan Pegawai Rutan KPK

Nilai sementara pungli berdasarkan data Dewas KPK mencapai Rp 4 miliar.

Antara/Muhammad Adimadja
Ilustrasi Tahanan KPK. Dewas KPK mengungkap temuan adanya pungutan liar di Rutan KPK.
Rep: Flori Sidebang Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Puluhan pegawai yang mengelola fasilitas lembaga antirasuah tersebut diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga


"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Meski demikian, Syamsuddin tak menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah staf yang diduga terlibat. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya telah menyerahkan pengusutan tindak pidana terkait kasus ini kepada KPK.

"Itu sudah tugas penyelidik," ujar Syamsuddin.

Dugaan pungli di Rutan KPK sebelumnya diungkap oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, pada Senin (19/6/2023). Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar.

"Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Tumpak.

Tumpak mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dugaan pungli ini ke Pimpinan KPK. Sehingga nantinya temuan itu dapat ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan

"Karena ini sudah tindak pidana," ujar dia.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, sejauh ini pihaknya menemukan nilai pungli tersebut mencapai Rp 4 miliar. Namun, menurut dia, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ungkap Albertina.

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

Dia menambahkan, dugaan pungli di Rutan KPK ini merupakan temuan Dewas. "Tidak ada pengaduan (masyarakat). Jadi, kami di sini ingin menyampaikan bahwa Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini. Siapa saja kami tidak pandang, semua yang tidak tertib akan ditertibkan termasuk pungutan di KPK," jelas Albertina.

Albertina melanjutkan, Dewas KPK telah menyerahkan penanganan unsur pidana kasus ini kepada KPK pada 16 Mei 2023. "Masalah kode etiknya itu kewenangan Dewan Pengawas. Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi. Kalau sudah selesai semua tentu saja teman-teman media akan mengetahui," tutur dia.

Adapun, KPK mengaku tengah menyelidiki dugaan pungli di rutan. Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini bakal ditindak secara tegas.

"KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum. Saat ini statusnya sedang dilakukan proses penyelidikan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Selasa.

Asep mengatakan, Pimpinan KPK langsung memerintahkan dirinya dan jajarannya untuk mengusut dugaan pungli ini usai mendapatkan laporan dari Dewas KPK. Bahkan, ia mengaku, instruksi itu telah disampaikan sejak sebulan lalu.

Asep memastikan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus ini. Sebab, ia menegaskan, KPK tidak memberikan ruang bagi siapapun, termasuk pegawainya melakukan tindak pidana korupsi.

"Jadi tidak ada pegawai KPK yang melakukan tindak pidana korupsi dibiarkan. Akan kita tindak sesuai dengan perbuatannya," tegas Asep.

 

Karikatur Opini Republika : Pungli - (Republika/Daan Yahya)

 

 

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap turut menanggapi dugaan pungli yang terjadi di rumah tahanan KPK. Menurut dia, sangat menyedihkan lantaran praktik curang itu terjadi di sebuah fasilitas yang dikelola langsung oleh pegawai KPK.

"Menyedihkan, KPK diberikan kebebasan buat rutan sendiri agar bisa mengontrol tahanannya sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan pihak lain dan penjaga rutannya pegawai KPK agar berintegritas tinggi dan antisuap malah ada pungli, jumlahnya 4 miliar lagi," tulis Yudi dalam akun Twitter pribadinya seperti dikutip Republika, Selasa (20/6/2023).

Di sisi lain, secara terpisah mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mendukung upaya pengusutan praktik korupsi di Rutan KPK. Mereka juga mendorong adanya tindakan penegakan hukum yang tidak terbatas etik.

"Namun juga harus dibawa ke ranah pidana,\ " ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha.

Meski demikian, Praswad menilai, Dewas lebih menyoroti pelanggaran etik di Rutan KPK yang diduga dilakukan oleh oknum pada level staf atau pegawai. Menurut dia, sikap serupa tidak ditunjukkan dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri cs.

Adapun, Dewas KPK memutuskan tak meningkatkan status laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM ke tahap sidang etik. Sebab, Dewas KPK mengaku tidak menemukan bukti yang cukup soal pelanggaran etik dalam aduan itu.

"Akan tetapi, tanpa adanya tindakan yang serupa terhadap dugaan pelanggaran pada tingkat pimpinan maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas dalam memproses penegakan etik. Sekali lagi dipertontonkan secara terbuka pembuktian adagium 'hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas' di Gedung Merah Putih KPK," jelas Praswad.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendesak KPK segera menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas KPK ihwal modus pungli di Rutan KPK. Pengusutan menjadi penting mengingat dugaan pungutan liar tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

"Mekanisme yang paling ideal dan ditunggu publik adalah KPK menindaklanjutinya sesegera mungkin dan memastikan apakah perilaku buruk yang melawan hukum itu terjadi dan tindakan untuk itu segera dilaksanakan atau ditegakkan hukum di situ," ujar Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6/2023).

"Agar publik bisa menangkap dan menerima informasi yang lebih lengkap lagi dan jernih dalam upaya kita untuk melakukan pementasan korupsi," sambungnya.

Ia sendiri berterima kasih kepada Dewas KPK yang mengungkapkan adanya modus pungutan liar tersebut. Sebab, menjadi ironi bahwa perbuatan tersebut terjadi di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya kira yang namanya korupsi, kejahatan-kejahatan seperti ini, narkoba dan lain-lain ya bisa saja menyentuh mana saja. Tinggal tergoda atau tidak yang digodanya, begitu ya. Karena itu, kita tunggu saja seperti apa casenya dan sebenarnya kalau bagus lagi jika Dewas mengumumkannya lebih detail lagi," ujar Hinca.

 

Hakim dan Pejabat Pengadilan terjerat KPK sejak 2015 - (republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler