Bupati Bandung Geram, Minta Oknum Perangkat Desa Banyusari Dipecat

Bupati juga menegaskan, tidak ada pungutan untuk mengurus dokumen kependudukan.

Republika/M Fauzi Ridwan
Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Bupati Bandung, Dadang Supriatna, geram dengan tindakan oknum perangkat desa berinisial R yang diduga meminta uang Rp 1 juta dan mengajak bersetubuh SR saat hendak mengurus dokumen kependudukan. Dadang meminta kepala Desa Banyusari untuk memecat oknum perangkat desa berinisial R tersebut.

Menurut Dadang, perilaku oknum tersebut mencoreng nama baik desa dan Pemkab Bandung. "Pertama saya, tidak ada lagi pungutan-pungutan liar ya. Artinya kalau ada oknum perangkat desa yang melakukan seperti itu ya saya serahkan kepada kepala desa untuk diberikan peringatan, kalau bisa diberhentikan saja," tegas dia di acara gerak jalan sehat di Stadion Si Jalak Harupat, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga



Perilaku oknum tersebut, ia mengatakan telah mencoreng nama baik masyarakat desa dan Pemkab Bandung. Apalagi selama ini, pemerintah terus berupaya maksimal memberikan pelayanan kependudukan.

"Karena itu mencoreng nama baik masyarakat desa sehingga kita sudah upaya dalam konteks memaksimalkan pelayanan kita kan sudah memberikan anjungan dukcapil mandiri artinya lebih dekat pelayanan ke masyarakat," tegas dia.

Dadang meminta kepala desa untuk memberikan sanksi berat kepada oknum perangkat desa tersebut. Sebab telah mencoreng nama baik desa dan Pemkab Bandung.

"Sehingga kalau ada oknum perangkat desa seperti itu berilah sanksi seberat-beratnya apalagi minta uang berlebihan dan sebagainya ini jadi mencoreng nama baik kita," ujar Bupati Bandung.

Terkait proses hukum Dadang menyerahkannya kepada polisi....

Terkait proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat kepolisian, Dadang mengaku menyerahkan hal itu kepada aparat kepolisian. Ia pun sudah mengintruksikan kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil, kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa dan camat untuk memberikan pelayanan maksimal dan tidak ada pungutan.

Sebelumnya, jajaran Polresta Bandung menyelidiki kasus dugaan pelecehan terhadap wanita berinisal SR yang dimintai uang Rp 1 juta dan diajak berhubungan badan oleh R perangkat Desa Banyusari, Katapang, Kabupaten Bandung. Pelapor SR dan terlapor R dijadwalkan akan dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pelapor dan terlapor dijadwalkan akan dimintai keterangan, Kamis (22/6/2023). Mereka akan diperiksa pada waktu yang berbeda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler