Mahfud MD Sebut Tiga Langkah Strategis Sikapi Kontroversi Al Zaytun

Akan ada sanksi pidana dan administrasi kepada Al Zaytun dan Panji Gumilang.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal tersebut guna mengklarifikasi sejumlah isu kontroversial yang kini tengah viral terkait pondok pesantren di Indramayu tersebut.
Rep: Bambang Noroyono Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan sanksi pidana terhadap pemimpin pondok pesantren kontroversial Panji Gumilang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sanksi pidana tersebut dilakukan setelah tim investigasi gabungan melaporkan hasil pengusutan terkait aktivitas serta sosial di Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga


Mahfud mengatakan, rencana penjeratan pidana itu bagian dari tiga langkah yang akan dilakukan pemerintah terkait ragam penyampaian kontroversial oleh Panji Gumilang, dan kegiatan ponpes yang dipimpinnya itu. “Tindak pidana itu, perorangan. Kepada pribadi (terhadap Panji Gumilang). Kepada institusi, itu nanti berbeda lagi. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan ketertiban sosial, serta keamanan. Jadi ini, jangan dicampur aduk, tiga jenis tindakan ini,” begitu kata Mahfud, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Tiga langkah tersebut, kata Mahfud menjelaskan, setelah Kemenko Polhukam meminta laporan langsung dari hasil invetigasi yang dilakukan oleh tim bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Ridwan Kamil hadir langsung menyampaikan laporan tersebut, Sabtu (24/6/2023). Mahfud, bersama Ridwan Kamil, pun melakukan rapat terbatas selama dua jam membahas dan memutuskan langkah pemerintah sebagai respons kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun. Dalam rapat terbatas tersebut, juga hadir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kejaksaan Agung (Kejakgung).

“Dari apa yang dilaporkan oleh Kang Emil (Ridwan Kamil) selaku gubernur, kita menemukan ada tiga masalah,” begitu kata Mahfud. Dan dari tiga permasalahan tersebut, Mahfud menyampaikan, akan ada tiga langkah yang akan dilakukan. “Permasalahan pertama, adalah terkait dengan terjadinya tindak pidana. Bahwa apa yang terjadi, ada beberapa hal yang terkait dengan tindak pidana,” begitu kata Mahfud. Dalam masalah ini, Mahfud memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah penegakan hukum terhadap Panji Gumilang.

“Pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti dalam pemanggilan, dan pemeriksaan (terhadap Panji Gumilang),” kata Mahfud. “Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidananya, nanti akan diumumkan oleh Polri pada waktunya,” sambung Mahfud. Adapun permasalah yang kedua, dikatakan Mahfud, yakni menyangkut soal administrasi Al Zaytun sebagai lembaga, atau yayasan pendidikan Islam. 

“Dalam masalah ini, adalah dilakukan pemberian sanksi administratif kepada pondok pesantren, yayasan pendidikan Islam (Al Zaytun), yang mempunyai kaki-kaki pesantren dan kaki-kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi,” kata Mahfud. Kata Mahfud pemberian sanksi administratif ini, sebetulnya juga bersifat penegakan hukum. Tetapi tidak kepada perorangan, melainkan kepada Ponpes Al Zaytun secara kelembagaan. “Kalau yang pertama itu menyangkut pidana kepada perorangan. Yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan Islam, yang mengelola pesantresn Al-Zaitun, dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelolanya,” begitu ujar Mahfud.

Mahfud menerangkan, dalam pemberian sanski administratif ini, pemerintah memastikan memberikan perlindungan, maupun pemenuhan hak terhadap para peserta didik di Ponpes Al Zaytun. Karena itu, dikatakan Mahfud, penjatuhan sanksi administratif tersebut dengan memastikan kesiapan pemerintah memenuhi hak konstitusional untuk tetap mendapatkan tempat menimba ilmu atau pembelajaran. “Penindakan hukum ini, kita juga menyiapkan langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional untuk belajar tetap berjalan,” kata Mahfud.

Permasalah ketiga, kata Mahfud, menyangkut soal ketertiban dan keamanan, serta situasi sosial di masyarakat. Terhadap masalah itu, kata Mahfud, pemerintah mengambil tindakan untuk memastikan jaminan, dan keselamatan, serta kondusifitas terkait reaksi masyarakat atas aksi-aksi Panji Gumilang, dan keberadaan Ponpes Al-Zaytun. “Tindakan yang ketiga ini, menjadi tugas lagi bagi Kang Emil (Pemerintah Provinsi Jawa Barat) sebagai gubernur, untuk bersama-sama BIN-Da, Polda, TNI, Kebangpol, dan lain-lain untuk tetap menjaga kondusifitas, ketertiban sosial, dan keamanan masyarakat,” ujar Mahfud.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam konfrensi pers bersama itu, pun menyampaikan, hasil laporan investigasi tim bentukannya, sesuai dengan apa yang dinilai oleh masyarakat selama ini. Meskipun tak menyebutkan konkret tentang apa hasil temuannya itu. Namun Emil memastikan, rekomendasi dari timnya terkait Panji Gumilang, dan Ponpes Al-Zaytun akan sesuai dengan harapan masyarakat. “Insya Allah, arahnya sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Tetapi nantinya akan dilaksanakan dengan kehati-hatian, karena ini menyangkut hukum pidana, hukum administratif, dan juga sumber daya manusia di sana (Al Zaytun),” begitu kata Emil.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler