Pembiayaan Syariah terhadap Pembangunan Ekonomi
Salah satu hal penting dalam penerapan kebijakan pembangunan berdasarkan prinsip syariah terletak pada instrumen yang dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan perekonomian negara.
Salah satu hal penting dalam penerapan kebijakan pembangunan berdasarkan prinsip syariah terletak pada instrumen yang dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan perekonomian negara.
Pemerintah Islam telah menggunakan beragam instrumen untuk membiayai pembangunan.Berikut adalah instrumen yang dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan pembangunan nasional yaitu:
1, Instrumen prioritas yaitu instrumen yang keberadaannya bersifat mutlak karena memberikan manfaat bagi pembangunan negara. Instrumen ini terdiri atas zakat,pajak,wakaf,pendapatan dari pengelolaan aset strategis,serta sukuk dan surat berharga syariah lainnya.
2. Instrumen komplementer yaitu instrumen yang keberadaanya dapat diakomodasi jika diperlukan.Sifatnya sebagai alternatif ketika opsi kebijakan lain sudah dioptimalkan namun belum mampu mengatasi defisit anggaran pembangunan.Instrumen ini adalah utang pemerintah,baik utang yang bersifat bilateral maupun multilateral.
Zakat, zakat adalah instrumen ibadah yang memiliki sisi sosial ekonomi yang sangat kuat.Dalam konteks pembiayaan pembangunan,zakat memiliki tiga fungsi yaitu:
1. Buffer APBN sebagai penyangga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,di mana zakat dapat digunakan untuk menanggulangi beban defisit APBN.
2. Jaring pengaman sosial dan kesejahteraan masyarakat sebagai pilar utama dalam menjamin upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang berhak menerima zakat dan instrumen untuk menciptakan pemerataan ekonomi.
3. Pilar pengembangan production base perekonomian negara sebagai instrumen untuk mengembangkan basis produksi dalam perekonomian masyarakat.
Pajak, pajak adalah sumber pendanaan utama yang masih mendominasi sumber penerimaan di banyak negara.Dalam perspektif syariah,hukum asal pajak adalah mubah (boleh).Instrumen pajak ini didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan negara.Dalam perspektif ekonomi syariah,ada tiga isu utama terkait pajak,yaitu:
1. Harta objek pajak yaitu jenis harta yang menjadi objek pajak.Fokus pajak adalah pada harta-harta yang tidak bertentangan dengan syariah.Kalaupun harus terpaksa menarik pajak dari harta yang tidak halal,maka hasil pajak tersebut harus digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat.
2. Kadar Pajak yaitu persentase pajak yang dikenakan kepada masyarakat.Kadar ini tidak boleh memberatkan masyarakat.
3. Akuntabilitas yaitu pertanggungjawaban pengelolaan pajak yang transparan,bebas dari korupsi dan tindakan kejahatan.
Dalam konteks hubungan antara pajak dengan zakat,ada tiga pola hubungan antara pajak dengan zakat yang dipraktikkan di negara Islam kontemporer,yaitu:
1. Hubungan subtitusi merupakan hubungan antara pajak dan zakat yang saling menggantikan.Jika sudah ada zakat,maka pajak tidak perlu ada.Atau di negara Muslim yang sekuler,pajak merupakan instrumen wajib,sedangkan zakat diserahkan pada masyarakat.
2. Zakat sebagai tax expense merupakan zakat dijadikan sebagai pengurang pendapatan kena pajak.
3. Zakat sebagai tax credit merupakan berarti zakat dijadikan sebagai pengurang pajak langsung.