PN Jakpus: Pasangan Beda Agama Bisa Ajukan Permohonan Pernikahan ke Pengadilan
PN Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan izin nikah pasangan beda agama
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan putusan permohonan pernikahan beda agama bagi pasangan laki-laki Kristiani dengan inisial JEA dan seorang Muslimah berinisial SW. Perwakilan Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir mengatakan, pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakpus dengan mengajukan izin nikah. "Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu...