Berkurban dengan Cara Transfer

Bagaimana ketentuan fikih berkurban dengan cara transfer?

.
Rep: republika.id Red: republika.id

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia


Assalamu’alaikum wr. wb. Salah satu kemudahan saat ini, berkurban bisa dengan cara transfer ke rekening panitia atau lembaga tertentu. Bagaimana ketentuan fikihnya, Ustaz? Apakah cukup dengan transfer sejumlah nominal tertentu, kita sudah diangap berkurban? Mohon penjelasan Ustaz. --...

Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler