KPK Akui Ada Oknum Pegawai Ketahuan Potong Uang Perjalanan Dinas Hingga Rp 500 Juta

Pelaku akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Republika/Iman Firmansyah
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku salah seorang oknum pegawainya ketahuan memotong uang perjalanan dinas. Nilainya uang perjalanan dinas yang dipotong diduga mencapai Rp 500 juta.

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Cahya tak membeberkan identitas pegawai tersebut. Dia hanya mengungkapkan, dugaan ini ditemukan oleh atasan pelaku.

Ia menjelaskan, atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluhkan proses pengurusan administrasi yang berlarut. Selain itu, ditemukan juga adanya pemotongan uang perjalanan dinas.

"Atasan dan tim kemudian melakukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," ujar Cahya.

Cahya mengatakan, setelah memeriksa laporan itu, Inspektorat KPK menemukan adanya kerugian negara akibat pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum pegawai KPK. Praktik curang ini berlangsung sekitar tahun 2021-2022.

"Dengan nilai (kerugian negara) Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ujarnya.

Cahya melanjutkan, Inspektorat pun telah melaporkan pegawai itu ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Sehingga pelaku akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, sambung Cahya, Kesekjenan KPK juga melaporkan dugaan perbuatan curang tersebut ke Dewan Pengawas. Upaya ini dilakukan agar oknum pegawai bisa dijatuhi hukuman etik.

"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," tegas dia.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler