Ini Peran Direktur Perusahaan Milik Suami Puan di Kasus BTS Berdasar Dakwaan Johnny Plate
Yusrizki menyampaikan tiga proposal penjajakan bisnis hasil lobi bos konsorsium.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peran anak buah Hapsoro Sukomonohadi alias Happy Hapsoro tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan (MY aka YUS), terungkap dalam persidangan perdana pembacaan dakwaan tiga terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Yusrizki merupakan Direktur Utama (Dirut) pada PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen.
Mayoritas saham perusahaan ini dimiliki suami Ketua DPR Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi. Menantu dari mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu adalah pemilik mutlak 99 persen pemegang saham PT BUP.
Yusrizki disebut menerima uang korupsi kurang lebih Rp 90 miliar, dari total kerugian negara Rp 8,03 triliun terkait kasus yang menyeret eks Menkominfo Johnny Gerard Plate. Pekan lalu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan blokir sejumlah aset dan beberapa rekening perusahaan di bidang investasi energi terbarukan itu.
Dalam dakwaan Johnny Plate yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Jakpus, Selasa (27/6/2023) disebutkan, partisipasi Yusriski dalam pusaran skandal korupsi BTS 4G Bakti atas perintah dari Sekjen Partai Nasdem tersebut.
Partai Nasdem saat kasus ini terjadi, masih menjadi bagian dari koalisi besar bersama PDI Perjuangan penyokong pemerintahan.
Johnny Plate dikatakan dalam dakwaan, meminta Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif (AAL) agar, grup perusahaan Yusrizki menjadi pemasok system power berupa baterai dan panel surya untuk infrastruktur BTS 4G Bakti Paket-1, 2, 3, 4, dan 5.
“Bahwa terdakwa Johnny Gerard Plate pada awal tahun 2021, bertempat di ruang kerjanya, memerintahkan Anang Achmad Latif (AAL) untuk bertemu dengan Muhammad Yisrizki Muliawan membicarakan bisnis yang dapat dikerjasamakan dengan proyek BTS 4G Bakti,” tutur JPU Sutikno, saat mendakwa Johnny Plate, Selasa (27/6/2023).
Atas perintah Johnny Plate tersebut, Anang Latif bertemu dengan Yusrizki bersama-sama Irwan Hermawan. Anang Latif dan Irwan, juga sama-sama terdakwa dalam kasus ini. Ketiganya bertemu membahas proyek BTS 4G, dan perintah Johnny Plate itu.
“Atas perintah terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, bertemu dengan Irwan Hermawan, dan menyampaikan perintah terdakwa Johnny Gerard Plate supaya pekerjaan power system BTS 4G Bakti meliputi baterai dan solar panel Paket-1 sampai dengan Paket-5 agar diserahkan kepada grup bisnis Muhammad Yusrizki Muliawan,” kata jaksa.
Tiga proposal diajukan...
Selanjutnya, dikatakan jaksa dalam dakwaan, Anang Latif bertemu dengan Yusrizki. Dalam pertemuan keduanya itu, Yusrizki menyampaikan tiga proposal penjajakan bisnis hasil lobi dari para bos konsorsium pemenang tender pembangunan BTS 4G Bakti. Tiga proposal tersebut, pertama, penjajakan bisnis dengan MR Deng selaku Direktur Fiberhome yang mewakili tiga konsorsium; Fiber Home, Telkominfra, Multi Trans Data, perusahaan-perusahaan pengadaan pembangunan Paket-1 dan Paket-2 BTS 4G.
Kedua, proposal dari hasil lobi bisnis Yusrizki dengan Alfi Asman selaku Direktur PT Lintasarta, yang mewakili Konsorsium PT Lintasarta; PT Huawei; PT Surya Energi Indotama (SEI) selaku perusahaan-perusahaan pengadaan Paket-3 BTS 4G. Ketiga, dari hasil lobi bisnis Yusrizki dengan Makmur Jaury selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), perwakilan dari Konsorsium IBS dan ZTE Indonesia yang mengadakan Paket-4, dan Paket-5 BTS 4G Bakti.
Paket-1 sampai Paket-5 itu terdiri dari 4.200 titik pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Paket-1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, juga Papua 845 unit.
Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Anang Latif tersebut, disebut jaksa dalam dakwaannya, Yusrizki juga menyodorkan tiga perusahaan dalam pengadaan baterai, dan panel surya untuk infrastruktur pendukung Paket-1, 2, 3, 4, dan 5. Tiga perusahaan yang disodorkan Yusrizki tersebut, di antaranya adalah PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (EMM).
Perusahaan tersebut mengendalikan pengerjaan power system pada Paket-1 dan Paket-2. PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) untuk pengadaan power system pada Paket-3. Dan PT Indo Elektrik Instruments (IEI) yang memegang subkontrak penyediaan power system pada Paket-4, dan Paket-5.
“Setelah PT EMM, PT BKU, PT IEI melakukan pengerjaan subkontrak power system meliputi battery dan solar panel, Muhammad Yusrizki menerima uang senilai USD 2,5 juta dari Jemmy Setjiawan (JS) hasil pengerjaan power system Paket-1 dan Paket-2. Juga senilai Rp 50 miliar dari Rohadi (R) hasil pengerjaan power system Paket-3,” begitu dalam dakwaan jaksa.
Jemmy Setjiawan adalah bos dari PT Sansaine Exindo, perusahaan subkontraktor PT Fiber Home. Jemmy Setjiawan, dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah mengembalikan uang Rp 36 miliar dan Rp 100 miliar yang dijanjikan untuk dipulangkan. Sementara Rohadi, adalah Dirut dari PT BKU.
Terkait dengan Yusrizki, sampai saat ini, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan penahanan terhadapnya di sel tahanan Kejagung. Yusrizki, belum disidangkan karena proses pendalaman penyidikan terhadapnya masih terus dilakukan.
Yusrizki menjadi tersangka kedelapan yang ditangkap di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/6/2023) pagi karena disinyalir bakal kabur ke luar negeri. Setelah dilakukan penangkapan, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengumumkan Yusrizki sebagai tersangka, Kamis (15/6/2023.
Saat mengumumkan tersangka, Kuntadi mengatakan, peningkatan status hukum terhadap Yusrizki ini terkait dengan perannya di PT BUP. “YUS (Yusrizki) ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Kuntadi, Kamis (15/6/2023).
Kata Kuntadi, Yusrizki bersama perusahaannya PT BUP adalah pihak yang melakukan pengerjaan power system pada penyediaan baterai dan sistem panel surya untuk infrastruktur BTS 4G BAKTI pada Paket-1, 2, 3, 4, dan 5. Selama pemeriksaan sejak Maret 2023, Yusrizki kerap diminta keterangan di penyidikan dalam kapasitasnya selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan pada Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Namun, disemua dakwaan para terdakwa yang disidangkan, Selasa (27/6/2023), tak ada disebutkan peran maupun keterlibatan PT BUP yang dipimpin Yusrizki dalam skandal megakorupsi BTS 4G Bakti tersebut. Pun tak ada disebut-sebut dalam dakwaan terdakwa Johnny Plate, terdakwa Anang Latif, juga terdakwa Yohan Suryanto (YS) yang disidangkan Selasa (27/6/2023) yang menerangkan peran KADIN dalam korupsi BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.
Kadin dan perusahaan milik suami Puan Maharani...
Padahal diketahui juga Ketua KADIN, Arsjad Rasjid adalah pemegang 1 persen saham di PT BUP milik Happy Haposoro tersebut. Terkait dengan peran tersangka Yusrizki, dan PT BUP, pengacara PT BUP Yanuar Wasesa, membantah keterlibatan perusahaan kepemilikan Happy Hapsoro tersebut dalam pusaran korupsi BTS 4G Bakti.
Yanuar melalui keterangan resmi kepada wartawan pekan lalu mengeklaim, meskipun penyidik kejaksaan menetapkan Yusrizki selaku Dirut PT BUP sebagai tersangka. Namun peningkatan statu status hukum itu, tak ada keterkaitannya dengan peran korporasi.
Yanuar juga memastikan, Happy Hapsoro selaku pemilik mutlak PT BUP, tak ada cawe-cawe atas keputusan korporasi yang dijalankan oleh Yusrizki sebagai dirut untuk terlibat dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti di Kemenkominfo.
“Apa yang dilakukan oleh Muhammad Yusrizki adalah pribadi, yang tidak ada kaitannya dengan pemilik modal. Dan tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,” kata Yanuar, Jumat (23/6/2023).