Kantor Pajak Tutup Selama Libur dan Cuti Bersama Idul Adha

SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Padalarang, Jalan Raya Gadobangkong, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (26/4/2023). Pada hari pertama kerja pasca cuti bersama Lebaran 2023, pelayanan publik serta pengurusan surat kendaraan di Kantor Samsat Padalarang kembali normal .
Rep: Novita Intan Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menginformasikan layanan tatap muka melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan ditiadakan seiring libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada 28 – 30 Juni 2023. Adapun keputusan itu diambil seiring dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan Hari Libur Nasional Idul Adha dan cuti bersama tahun ini. 

Baca Juga


“Sehubungan dengan cuti bersama Idul Adha, tidak ada pelayanan perpajakan pada 28, 29 dan 30 Juni 2023. Pelayanan perpajakan akan kembali pada 3 Juli 2023,” tulis Direktorat Jenderal Pajak dikutip dari laman resmi media sosialnya, Rabu (28/6/2023). 

Selaras dengan keputusan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak juga memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai Mei 2023 menjadi 3 Juli 2023.  Berdasarkan PMK-243/PMK.03/2014, Pasal 11 menyebutkan bahwa batas waktu pelaporan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

Namun, terkait batas akhir pelaporan sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 yang bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.  

“Secara ketentuan, SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu 3 Juli 2023,” tulis Direktorat Jenderal Pajak.

Surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai wajib disampaikan oleh wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak. Surat pemberitahuan bertujuan melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang. 

Jika tidak melaporkan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan. 

Kendati demikian, Direktorat Jenderal Pajak belum menginformasikan apakah layanan secara daring tetap dibuka atau tidak. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler