Izin Pembakaran Alquran di Hari Idul Adha, Turki: Tidak Dapat Diterima
Turki mengecam keras aksi pembakaran Alquran di hari Idul Adha.
REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Menteri luar negeri Turki, Hakan Fidan mengutuk pembakaran beberapa halaman Alqur’an di Swedia pada hari Rabu (28/6/2023) bertepatan dengan pelaksanaan hari raya Idul Adha. Menurutnya aksi pembakaran Alquran di luar masjid utama Stockholm sebagai tindakan "keji" dan "tercela".
"Saya mengutuk tindakan tercela yang dilakukan terhadap Kitab Suci kita, Alqur’an, pada hari pertama Idul Adha. Tidak dapat diterima mengizinkan tindakan anti-Islam ini dengan dalih kebebasan berekspresi,” kata Fidan di akun Twitter-nya.
“Menutup mata terhadap tindakan mengerikan seperti itu sama saja terlibat,” katanya menambahkan seperti dilansir dari Alarabiya, Rabu (28/6/2023).
Salwan Momika (37) yang melarikan diri dari Irak ke Swedia beberapa tahun lalu, telah meminta izin kepada polisi untuk membakar kitab suci umat Islam “untuk mengungkapkan pendapat saya tentang Alquran.”
Menjelang protes, Momika mengatakan kepada kantor berita TT bahwa dia juga ingin menyoroti pentingnya kebebasan berbicara.
Momika menginjak-injak Alquran, memasukkan potongan halaman ke dalamnya, dan membakar halaman sebelum menutupnya, dan menendangnya sambil melambai-lambaikan bendera Swedia.
Lampu hijau yang diberikan polisi ini diberikan dua pekan setelah pengadilan banding Swedia menolak keputusan polisi untuk menolak izin dua demonstran di Stockholm, termasuk pembakaran Quran. Polisi pada saat itu mengutip masalah keamanan.
Pembakaran kitab suci umat Islam di luar kedutaan Turki pada bulan Januari menyebabkan protes selama berminggu-minggu, seruan untuk memboikot barang-barang Swedia dan selanjutnya menghentikan tawaran keanggotaan NATO Swedia.
Tindakan serupa di masa lalu memicu protes keras dan kemarahan di seluruh dunia Muslim. Ankara sangat tersinggung karena polisi telah mengizinkan demonstrasi bulan Januari.
Turki telah memblokir tawaran NATO Swedia karena apa yang dianggapnya sebagai kegagalan Stockholm untuk menindak kelompok Kurdi yang dianggapnya "teroris."