Ulama Tasikmalaya Laporkan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke Polda Jabar 

Panji Gumilang telah melakukan penistaan agama Islam melalui media sosial. 

Republika/M Fauzi Ridwan
Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Tasikmalaya melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Polda Jabar, Selasa (4/7/2023).
Rep: Bayu Adji P Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sejumlah ulama Tasikmalaya berencana melaporkan pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Polda Jabar pada Selasa (4/7/2023). Pelaporan itu merupakan respons ulama atas pernyataan Panji Gumilang di media sosial.

Baca Juga


Perwakilan ulama Tasikmalaya Ustaz Ruslan Abdul Gani, mengatakan, saat ini, pihaknya sedang dalam perjalanan menuju Polda Jabar untuk melaporkan Panji Gumilang. Menurut dia, Panji Gumilang telah melakukan penistaan agama Islam melalui media sosial. 

 

Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Tasikmalaya melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Polda Jabar, Selasa (4/7/2023). - (Republika/M Fauzi Ridwan)

 

"Sudah saatnya umat Islam bergerak untuk menuntaskan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang," kata dia melalui keterangan video kepada Republika.co.id, Selasa. 

Dia pun meminta, dukungan kepada masyarakat Tasikmalaya atas pelaporan itu. Dia berharap, pelaporan itu akan berjalan lancar.

Sebelumnya, puluhan kiai dan tokoh di Tasikmalaya menyatakan sikap atas kontroversi pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Para kiai dan tokoh di Tasikmalaya menilai ajaran Panji Gumilang adalah sebuah kesesatan.

Terdapat enam poin dalam pernyataan sikap itu. Inti dalam pernyataan sikap itu adalah menyatakan bahwa ajaran Panji Gumilang sesat.

"Satu, kami mengutuk keras ajaran sesat yang disebarkan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun," kata perwakilan kiai dan tokoh Tasikmalaya, ustaz Yanyan Albayani, di Ponpes Al Muzanni, Kota Tasikmalaya, Rabu (21/6/2023).

Selain itu, para kiai dan tokoh Tasikmalaya juga mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran dikembangkan Panji Gumilang. Mereka juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mencabut izin operasional Mahad Al Zaytun. 

Poin dalam pernyataan sikap selanjutnya adalah mendesak Polri untuk segera menangkap Panji Gumilang. Keenam, forum ulama masyarakat muslim dan ormas Islam Tasikmalaya juga akan melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan melakukan penistaan agama.

Salah satu poin lainnya dalam pernyataan sikap itu adalah imbauan untuk orang tua santri Al Zaytun. Mereka diminta untuk segera menarik anak-anaknya dari Mahad Al Zaitun.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler