PPATK Dalami Ratusan Rekening Milik Panji Gumilang

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan Panji Gumilang memiliki 256 rekening bank.

Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) tengah mengusut aliran keuangan yang dimiliki pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. PPATK mengambil respons atas dugaan transaksi keuangan janggal yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Baca Juga


"Ya untuk hal itu sudah kami proses," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika dihubungi pada Selasa (4/7/2023).

Ivan menyebut lembaganya sudah memonitor ratusan rekening milik Panji Gumilang. Panji sedang viral dibicarakan belakangan ini karena mempunyai 256 rekening bank. Jumlah itu tergolong mencurigakan.

"Benar ada ratusan (rekening Panji)," ujar Ivan.

Ivan memastikan PPATK tak mendiamkan kejanggalan tersebut. Ivan menyampaikan hasil penelusuran PPATK bakal menjadi rujukan Polri ke depannya untuk mengambil tindakan.

"Semua sedang kami tangani sesuai dengan kewenangan PPATK. Kami terus koordinasi dengan aparat penegak hukum," ucap Ivan.

Pernyataan Ivan merupakan respon atas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengungkapkan Panji Gumilang memiliki 256 rekening bank. Rekening-rekening tersebut dinilai mencurigakan. 

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim investigasi yang terdiri dari MUI hingga ormas Islam di Jabar untuk melakukan pendalaman terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun. Hasil investigasi tersebut sudah diserahkan ke Mahfud MD.

Al Zaytun direkomendasikan ke pemerintah pusat untuk segera dibekukan dan dibubarkan. Walau demikian, ribuan santri yang telah terlanjur bersekolah disana harus dipikirkan nasibnya. Selain itu, aset berupa lahan dengan luas ribuan hektar juga harus dipikirkan bakal dialihkan ke pihak mana.

 


Pada Senin (3/7/2023), Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama selama delapan jam, dari pukul 14.00-22.00 WIB. Panji Gumilang sempat tertahan di dalam gedung akibat kericuhan yang terjadi antara awak media dengan sekelompok orang yang diduga massa pendukung Panji Gumilang. 

Setelah kondisi sudah kondusif, Panji Gumilang keluar dari gedung Bareskrim Polri dan tetap dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Sesampainya di teras gedung, Panji Gumilang langsung menyampaikan salam khasnya kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi hari.

"Assalamualaikum. Shalom aleichem," ucap Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin malam.

Dalam kesempatan itu, dirinya mengaku dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut. Namun dari keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa yang bersangkutan disodorkan 26 pertanyaan.

"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," ungkap Panji Gumilang.

Diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. Dinaikkannya status kasus ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

 

Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler