Ahli PBB: Serangan Israel di Jenin Mungkin Kejahatan Perang

Serangan itu adalah yang paling sengit di Tepi Barat sejak 2002.

AP Photo/Majdi Mohammed
Konvoi kendaraan tentara terlihat selama serangan militer di kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat yang diduduki, Selasa, 4 Juli 2023.
Rep: Dwina Agustin Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Sekelompok ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai pada Rabu (5/7/2023), serangan militer Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat yang menargetkan kamp Pengungsi Jenin pada kesan pertama merupakan kejahatan perang. Mereka menyatakan, peristiwa itu salah satu operasi militer terbesar Israel di Tepi Barat selama bertahun-tahun

Baca Juga


“Operasi pasukan Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, membunuh dan melukai serius penduduk yang diduduki, menghancurkan rumah dan infrastruktur mereka, dan secara sewenang-wenang menggusur ribuan orang, merupakan pelanggaran mengerikan terhadap hukum dan standar internasional tentang penggunaan kekuatan dan dapat merupakan kejahatan perang," kata para ahli dalam sebuah pernyataan dikutip dari Anadolu Agency.

Para ahli ini memperhatikan bahwa pasukan Israel menewaskan sedikitnya 12 warga Palestina, termasuk lima anak-anak, dan melukai lebih dari 100 warga Palestina antara Senin hingga Selasa (3-4/7/2023). Dikatakan bahwa serangan itu merusak infrastruktur, rumah dan gedung apartemen, memaksa 4.000 warga Palestina mengungsi.

"Serangan itu adalah yang paling sengit di Tepi Barat sejak penghancuran kamp Jenin pada 2002," kata para ahli PBB itu.

"Sungguh memilukan melihat ribuan pengungsi Palestina awalnya mengungsi sejak 1947-1949, dipaksa keluar dari kamp dalam ketakutan yang hina di tengah malam," ujarnya.

Pernyataan itu mengutuk tindakan "kontra-terorisme" pasukan Israel karena tidak memiliki pembenaran hukum berdasarkan hukum internasional. Mereka menyatakan keprihatinan besar tentang persenjataan dan taktik militer yang dikerahkan oleh pasukan pendudukan Israel setidaknya dua kali selama dua pekan terakhir terhadap populasi Jenin.

"Warga Palestina di wilayah Palestina yang diduduki adalah orang-orang yang dilindungi di bawah hukum internasional, dijamin semua hak asasi manusia termasuk praduga tak bersalah," katanya.

"Mereka tidak dapat diperlakukan sebagai ancaman keamanan kolektif oleh Kekuatan pendudukan, terlebih lagi saat itu memajukan pencaplokan tanah Palestina yang diduduki, dan pemindahan serta perampasan penduduk Palestina," kata pernyataan itu.

Serangan Israel di Jenin adalah amplifikasi dari kekerasan struktural yang telah merembes ke wilayah pendudukan Palestina selama beberapa dekade. "Impunitas yang dinikmati Israel atas tindakan kekerasannya selama beberapa dekade, hanya memicu dan mengintensifkan siklus kekerasan yang berulang," kata pernyataan itu.

Para ahli PBB menyerukan agar Israel dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum internasional atas pendudukan ilegal dan tindakan kekerasan untuk melanggengkannya. “Agar kekerasan tanpa henti ini berakhir, pendudukan ilegal Israel harus diakhiri. Itu tidak dapat diperbaiki atau diperbaiki di pinggiran, karena itu salah pada intinya,” kata mereka.

Menurut keterangan Kementerian Kesehatan Palestina, hampir 190 warga Palestina telah dibunuh oleh pasukan Israel sejak awal tahun ini. Setidaknya 25 orang Israel juga tewas dalam serangan terpisah selama periode yang sama.

Perkiraan menunjukkan bahwa sekitar 700 ribu pemukim Israel tinggal di 164 permukiman dan 116 permukiman liar di wilayah pendudukan Tepi Barat. Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.

Sebelum penilaian itu, beberapa badan PBB pun telah mendesak pada skala operasi militer Israel kali ini. Namun Israel mengatakan, tujuan operasi di Jenin adalah untuk mencabut faksi Palestina yang didukung Iran di balik lonjakan serangan senjata dan bom, serta upaya awal untuk membuat roket.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler