Lukas Enembe Dijadwalkan Kembali Jalani Sidang Usai Masa Pembantaran

Gubernur Papua Lukas Enembe akan kembali jalani sidang usai masa pembantaran.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enembe akan kembali jalani sidang usai masa pembantaran.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dijadwalkan kembali menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Senin (10/7/2023). Sebab, masa pembantaran Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sudah habis.

Baca Juga


Pihak KPK menyebut Enembe sudah menuntaskan masa pembantaran pada 7 Juli. Sehingga Enembe kembali ditahan di Rutan Cabang KPK.

"Informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Sebelumnya, Majelis hakim memutuskan menunda sidang Enembe. Majelis hakim mengabulkan pengajuan pembantaran dari Enembe. Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023). Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini. 

"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan (hasil) laboratorium RSPAD Gatot Subroto atas nama pasien Lukas Enembe cukup belasan untuk dikabulkan," kata Rianto dalam persidangan. 

Majelis hakim menerima pengajuan pembantaran Lukas Enembe usai mencermati laporan kesehatannya. Majelis hakim ikut mempertimbangkan alasan kemanusiaan. 

"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa laboratorium atas nama pasien Lukas Enembe, atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksan persidangan," ujar Rianto.

Atas keputusan tersebut, Lukas Enembe menjalani masa pembantaran di RSPAD Gatot Subroto dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Istilah pembantaran dikenal sebagai penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa yang sakit hingga butuh dirawat inap di rumah sakit dengan ketentuan jangka waktu menjalani rawat inap itu tak dihitung sebagai masa penahanan.

Enembe didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46,8 miliar. JPU KPK menyampaikan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Enembe.

Jaksa mengatakan Enembe menerima uang Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selanjutnya, Lukas turut menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Selain itu, Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan lewat Imelda Sun.

Akibat perbuatannya, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam perkara ini, Rijatono Lakka sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan. Rijatono terbukti bersalah sebagai penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler