FAPP Jelaskan Masalah Gugatan Panji Gumilang Terhadap Anwar Abbas
FAPP mengaku sudah berkomunikasi dengan Anwar Abbas soal gugatan Panji Gumilang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung, memberikan penjelasan soal gugatan pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Menurut dia, masalahnya terletak pada potongan video yang beredar di media sosial.
Gugatan perdata terhadap Anwar Abbas dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023). “Jadi, kami sudah lihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di pengadilan, itu memang ada gugatan dari Panji Gumilang terhadap Buya Anwar abbas. Saya sudah ketemu dengan Buya Anwar Abbas, kita sudah bicara, dan saya sudah menjelaskan ke Buya Anwar Abbas maksud dari gugatan saudara Panji Gumilang,” kata Ihsan kepada Republika, Sabtu (8/7/2023).
Menurut Ihsan, secara umum Buya Anwar Abbas memahami gugatan pihak Panji Gumilang. Masalahnya seputar pernyataan Anwar Abbas terkait Panji Gumilang komunis.
Ihsan menilai, awal permasalahan itu dari kutipan atau potongan video yang beredar di media. “Jadi, ini memang berawal dari kutipan-kutipan yang beredar dari media, tapi kutipan itu tidak pernah terkonfirmasi oleh Panji Gumilang sendiri. Itu beredar di media, sehingga ketika sampai ke Buya Anwar Abbas, nah, dia berpikir bahwa kutipan itu benar,” katanya.
Saat Buya Anwar diundang ke acara televisi, Ihsan mengatakan, disampaikan isi dari potongan video yang beredar, di mana Panji Gumilang seolah-olah mengaku dirinya komunis. “Buya menyampaikan apa yang dia tonton itu. Nah, setelah acara itu, baru dia mendapat kiriman video utuhnya,” ujar Ihsan.
Menurut Ihsan, setelah mendapatkan video utuhnya, Buya Anwar baru memahami bahwa di video itu ternyata Panji Gumilang sedang menceritakan soal kedatangan tamu dari Cina, di mana tamu tersebut mengatakan, “Saya komunis”.
“Kalimat itu tidak utuh diperoleh oleh Buya Anwar Abbas. Setelah siaran di TV itu, baru dia dapat video utuh. Nah, kemudian setelah kejadian itu tidak ada lagi pernah itu pembicaraan di TV atau di mana pun,” kata Ihsan.
Pasalnya, Ihsan menyebut Buya Anwar Abbas sudah mengetahui bahwa video yang awal beredar itu berisi kutipan yang tidak utuh.
“Jadi, kalau kemudian pihak saudara Panji keberatan, wajar. Kenapa? Karena memang Buya mendapatkan kutipan video yang tidak utuh. Tapi, setelah Buya mendapatkan video yang utuh, ya Buya mengerti maksud Panji itu bahwa dia sedang menceritakan tentang tamunya yang menjelaskan tentang identitas diri dia,” kata Ihsan.
Ihwal gugatan yang sudah dilayangkan kuasa hukum Panji Gumilang, Ihsan mengatakan, nantinya akan disampaikan soal faktanya di pengadilan.
“Ya enggak apa-apa. Nanti kan akan kita sampaikan faktanya di pengadilan. Itu kan gugatan perdata, bukan dilaporkan ke aparat kepolisian. Beda, kan. Ini kan dia gugat perdata,” kata Ihsan.
Menurut Ihsan, nantinya di pengadilan disampaikan apa yang dipahami oleh Buya Anwar Abbas tentang potongan-potongan video yang beredar terkait Panji Gumilang. Ia mengatakan, sumbernya bukan langsung dari Buya Anwar Abbas, tapi dari media dan saat ini pun masih beredar.
“Saya pikir siapa pun yang mendengar video itu persepsinya akan sama dengan Buya Anwar Abbas, sebelum dia mendapatkan video utuh, kan,” kata Ihsan.
Karenanya, Ihsan menilai, yang mesti dipersoalkan adalah orang yang memotong-motong video. “Jadi, harusnya yang mereka persoalkan orang-orang yang motong-motong video itu karena semua orang menangkap dari video yang beredar dan itu sekarang masih banyak yang beredar,” katanya.
Gugatan dari Panji Gumilang
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, menyampaikan soal gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023). Selain terhadap Anwas Abbas, kata dia, gugatan juga dilakukan terhadap MUI sebagai lembaga.
Hendra mengatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melontarkan tuduhan Panji Gumilang komunis hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
“Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh TikTok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” kata Hendra kepada wartawan.
Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi imateriel sebesar Rp 1 triliun, menurut Hendra, Anwas Abbas juga akan dilaporkan ke kepolisian.