Tarif QRIS Naik 0,3 Persen, Ekonom: Padahal Gratis juga Sudah Untung
Konsumen bisa gunakan uang tunai untuk menghindari kenaikan harga karena MDR QRIS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Center of Economics and Law Studies (Celios) menilai kenaikan tarif merchant discount rate (MDR) melalui sistem quick response code indonesian standard (QRIS) memicu masyarakat menggunakan metode transaksi lainnya, seperti uang tunai. Hal ini sebagai respon penyesuaian tarif MDR QRIS bagi merchant menjadi 0,3 persen dan mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2023.
Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatakan kenaikan tersebut membawa dampak negatif.
“Yang terjadi justru pelaku usaha memberikan opsi, pelaku usaha UMKM meminta kepada konsumen membayar menggunakan metode transaksi lainnya seperti uang tunai. Kalau sampai kembali lagi ke uang tunai maka upaya mendorong cashless menjadi mundur kebelakang,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Senin (10/7/2023).
Menurutnya opsi lain dari naiknya tarif MDR QRIS untuk usaha mikro yakni menaikkan harga jual barang dari pelaku usaha. Saat ini sebanyak 25,4 juta UMKM menggunakan QRIS atau sekitar 40 persen dari total 65 juta unit UMKM yang tercatat pemerintah.
“Artinya, baik pelaku UMKM maupun konsumen sudah cukup nyaman transaksi via QRIS. Hadirnya MDR 0,3 persen ke pelaku usaha maka harga jual barang dinaikkan sebagai kompensasi tarif baru,” ucapnya.
Padahal menurut Bhima MDR QRIS nol persen tetap menguntungkan pihak jasa pembayaran dan perbankan. Hal ini karena bisa menawarkan layanan fee based income lainnya.
“Harusnya BI berpikir bahwa begitu pelaku usaha dan masyarakat menggunakan QRIS maka banyak layanan yang menambah pundi keuntungan yang bisa ditawarkan ke konsumen. Jadi bukan cari keuntungan lewat QRIS, salah besar itu,” ucapnya.
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan alasan biaya QRIS atau merchant discount rate (MDR) tak lagi gratis...
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan alasan biaya QRIS atau merchant discount rate (MDR) tak lagi gratis. Tarif baru yang dikenakan oleh BI tersebut sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7 persen.
"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang ultra mikro lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," kata Erwin, Selasa (11/7/2023).
Dia menjelaskan pihak-pihak yang terlibat tersebut yaitu penyedia jasa pembayaran (PJP), penyedia jasa pembayaran lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar. Hal tersebut dilakukan untjk menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.
"Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS," tutur Erwin.
Dia menuturkan MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Penetapan tarif tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya utk meng-cover biaya yg timbul.
"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terkahir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," ungkap Erwin.
Berdasarkan data BI hingga Februari 2023, jumlah pedagang atai merchant QRIS mencapai 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp 12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.
Lalu, apakah penerapan MDR QRIS UMI ini menunjukkan menurunnya keberpihakan Bank Indonesia terhadap usaha kecil?
Erwin mengatakan, penerapan MDR QRIS UMI ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
"Pada akhirnya, kondisi ini akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan," katanya.
Ia menegaskan, kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI. Sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah, dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.
Meski sekarang ada penolakan, BI meyakini masyarakat nantinya akan bisa beradaptasi. Erwin mengatakan penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.
"Kami rasa tidak akan mengurangi adopsi QRIS yang sudah baik ini," katanya.
Dengan kualitas layanan, inovasi dan keandalan QRIS yang lebih baik, akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS.