In Picture: Sebelumnya Gratis, Kini Pedagang Dikenakan Tarif untuk Layanan QRIS

Sesuai peraturan, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

Pedagang menunjukkan kode batang QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

Warga melakukan transaksi digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

Pedagang melayani pembeli di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

Kode batang QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang disediakan di salah satu lapak pedagang di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

Warga melakukan transaksi digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

Warga melakukan transaksi digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) saat membeli sayuran di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

Kode batang QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang disediakan di salah satu lapak pedagang di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

Warga melakukan transaksi digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

Warga melakukan transaksi digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) saat membeli daging di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

Rep: Abdan Syakura Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pedagang menunjukkan kode batang QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).


Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler