Lina Mukherjee Makan Babi Baca Bismillah Ditahan, PBNU: Ini Pelajaran untuk Selebgram

Gus Fahrur menyebut dunia maya harus dipenuhi konten positif.

Antara/Nova Wahyudi
Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023). Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan.
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur menyambut baik langkah Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas kasus penodaan agama yang dilakukan selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee.

Menurutnya, langkah hukum ini memang harus dilakukan agar pembuat konten kreatif di media sosial bisa lebih mendidik dan tidak melakukan penistan terhadap agama apa pun.

Baca Juga



“Saya kira aparat kepolisian telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Kita berharap konten kreator dan Youtuber bisa mengambil pelajaran dari kasus ini, agar memilih konten yang lebih baik dan bermanfaat. Dunia maya harus dipenuhi konten positif yang mendidik dan menyenangkan,” kata Gus Fahrur kepada Republika.co.id, Selasa (11/7/2023).

Gus Fahrur menambahkan, apa yang dilakukan oleh Lina Mukherjee menurutnya sudah jelas penistaan terhadap agama Islam. Bahkan, jika hal tersebut dilakukan oleh orang Islam yang secara sengaja memakan daging babi, maka dia dihukumi murtad.

“Karena haramnya babi secara tegas di Nash oleh Alquran, ditetapkan secara ijma semua ulama dan tidak ada satu perbedaan pendapat sedikitpun di kalangan umat Islam sepanjang zamannya tentang haramnya babi, kecuali jika keadaan darurat,” kata Gus Fahrur.

Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penahanan...

Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan melakukan penahanan terhadap selebritis media sosial Instagram (selebgram) dan Tiktok Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee. Penahanan dilakukan pada Senin (10/7/2023) siang.

Penahanan dilakukan sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan.

"Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan saat dikonfirmasi di Palembang, Senin (10/7/2023).

Fandie menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina.

Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.

Sementara untuk barang bukti yang diterima...

Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_.

Kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli. Mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.

"Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun," ujarnya.

Istilah lain menu babi. - (REPUBLIKA)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler