Viral Pengantin Perempuan Kabur, Apa Kata Islam Soal Perjodohan?
Sejatinya perjodohan tidak terlarang dalam syariat Islam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada dasarnya, Islam menekankan pria dan wanita memiliki kebebasan memilih pasangan hidup mereka untuk menikah. Namun, untuk menuju pernikahan, terkadang ada yang melalui proses perjodohan.
Dengan perjodohan itu, ada beberapa calon pengantin yang tidak cocok dengan pasangannya. Namun, orang tuanya tetap memaksanya sehingga beberapa calon pengantin kabur dan viral di media sosial, seperti yang terjadi di Bogor, Karawang, dan di Samosir, Sumatra Utara.
Lalu, bolehkah perjodohan dalam Islam?
BACA JUGA: Sembilan Waktu Mustajab untuk Berdoa, Salah Satunya di Hari Jumat
Sejatinya perjodohan tidak terlarang dalam syariat Islam. Para sahabat juga pernah melakukan perjodohan untuk anak-anak mereka. Biasanya, proses perjodohan dalam Islam itu dilakukan lewat taaruf.
Secara bahasa, taaruf berasal dari bahasa Arab yang artinya saling mengenal. Makna taaruf menjadi lebih spesifik ketika ditujukan untuk orang yang sedang mencari jodoh tanpa melalui proses pacaran.
BACA JUGA: Bacaan Dzikir Setelah Sholat Jumat, Ini Urutannya
Dalam buku Taaruf: Proses Perjodohan Sesuai Syari Islam karya Leyla Hana dijelaskan taaruf diartikan sebagai berkenalan dalam rangka mengetahui lebih dalam tentang calon suami istri atau istri. Atau, lebih jelasnya lagi, taaruf adalah proses pendekatan antara laki-laki dan perempuan yang akan menikah.
Namun, yang menjadi masalah, bagaimana jika jodoh yang dipilihkan ternyata tidak cocok dengan anaknya. Lalu bagaimana menyikapinya?
Hak anak menolak jodoh yang dipilihkan...
Seorang anak mempunyai hak untuk menolak jodoh yang telah dipilihkan oleh orang tuanya, dan hal itu tidak termasuk dalam perbuatan durhaka. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Abbas Ra dalam sebuah hadits berikut:
“Ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah SAW dan melaporkan bahwa ayahnya menikahkannya sementara dia tidak suka. Kemudian Rasulullah SAW memberikan hak pilih kepada wanita tersebut (untuk melanjutkan pernikahan atau pisah).” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah).
BACA JUGA: 8 Amalan Sunnah di Hari Jumat, Jika Dikerjakan Mendapat Pahala
Sementara, orang tua tidak boleh memaksa anaknya dengan calon yang dipilih olehnya. Karena, menikah merupakan hak seorang anak. Sebelum dinikahkan dengan calon yang dipilihkan, mereka harus ditanya dulu kerelaannya.
Rasulullah SAW bersabda:
عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «لا تنُكْحَ ُالأيُّم حتى تُستأمر، ولا تنكح البكر حتى تُستَأذن، قالوا: يا رسول الله، فكيف إذنها قال: أن تسكت».
Dari Abu Hurairah Ra secara marfu': "Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapatnya. Seorang perawan tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?" Beliau bersabda, "Diamnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Jadi, perjodohan dalam Islam boleh saja dilakukan. Namun, bukan berarti semua jenis perjodohan diperbolehkan di dalam Islam. Ada juga perjodohan yang dilarang dalam Islam, yaitu perjodohan umat Islam dengan kafir dzimmi.
Seperti disampaikan Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, para ulama bersepakat perjodohan antara kaum Muslim dengan kaum kafir dzimmi merupakan penghalang untuk menikah.