Ustadz Abdul Somad tidak Jadi Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang
UAS kini sedang berdakwah di Malaysia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Ustadz Adi Hidayat (UAH) muncul dalam pemberitaan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Syekh Panji Gumilang. Kedua ustadz muda tersebut disebutakan menjadi saksi ahli agama dalam kasus yang dilaporkan di Bareskrim Polri.
Republika.co.id mencoba mengkonfirmasi langsung hal itu kepada UAS. Hasilnya, kabar itu tidak benar. "Tidak, mohon maaf, matur suwun," ujar UAS saat dikonfirmasi dalam pesan teks di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Baca: Berdakwah di Malaysia, UAS Disambut Hangat PM Anwar Ibrahim
Adapun UAS kini sedang berada di Malaysia untuk melakukan lawatan syiar. Pada Kamis (13/7/2023), ia dijamu Perdana Menteri Anwar Ibrahim di kantornya, Putrajaya, Malaysia.
Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan periksaan sejumlah saksi ahli agama. Mereka di antaranya dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan dari Muhammadiyah. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (13/7/2023).
Nama UAS muncul dan UAH sendiri muncul lantaran disebut-sebut oleh sang pelapor kasus yakni Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung. Menurutnya saksi dari kalangan penceramah kondangan yang bakal dipanggil penyidik sebagai saksi ahli antara lain Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Abdul Somad, dan Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya.
"Katanya akan panggil UAS, kemudian kabarnya Adi Hidayat juga, kemudian kabarnya Abah Luthfi juga dipanggil," ujar Ihsan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat...
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. PN Jakpus menjadwalkan sidang perdana perkara gugatan tersebut pada 26 Juli 2023
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tercatat didaftarkan pada Kamis 6 Juli 2023. Adapun klasifikasi perkaranya digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Sidang perdana pada Rabu 26 Juli 2023," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Republika pada Jumat (14/7/2023).
Republika sudah memantau perkara ini sejak masuk ke PN Jakpus. Namun, hingga hari ini, petitum dari gugatan Panji Gumilang tak kunjung dicantumkan di SIPP PN Jakpus. Padahal, petitum merupakan segala sesuatu yang oleh penggugat diminta akan dikabulkan dalam putusan hakim.
"Petitum: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakpus.
Selain itu, komposisi hakim yang bakal menyidangkan perkara tersebut pun belum ditampilkan. Ini termasuk juru sita dan panitera yang belum ditetapkan dalam perkara tersebut sebagaimana informasi tercantum di SIPP PN Jakpus.