Al Chaidar: Pengaruhnya Melebihi Jokowi, Panji Gumilang Punya Pengikut 40 Juta

Jangan anggap sepele sosok Panji Gumilang

Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Rep: muhammad subarkah Red: Muhammad Subarkah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat intelejen dan peneliti gerakan DII/TII, Al Chaidar menyatakan posisi Panji Gumilang tidak bisa dianggap enteng. Ini karena selain punya pengikut yang sangat banyak sampai melebihi 40 juta orang, dia bahkan kini sudah menjadi presiden negara bayangan (shadow states) Indonesia.

Baca Juga


''Saya yakin dengan pengikut fanatiknya sampai 40 juta orang Panji Gumilang kini Presiden di dalam presiden negara bayangan (shadow state)  Indonesia. Dia jelas bukan orang sembarangan atau main-main. Saya kira bahkan pengaruhnya lebih besar dari Pak Presiden Joko Widodo di kalangan pengikutnya. Itulaf fakta dalam penelitian saya,'' kata Al Chaidar dalam perbincangan Jumat pagi ini (14 Juli 2023).

Chaidar pun menyatakan sudah menulis soal keberadaan DII/TII dalam sejarah hingga perpecahan, bahkan sampai bentuk jaringannya. Penelitian ini sudah dijadikan bahan disertasi dan telah diujikan secara tertutup dalam di hadapan dewan majelis guru besar di Univeritas Indonesia. Pada akhir bulan ini Al Chaidar tinggal menyampaikan hal temuannya dalam sidang disertasi terbuka."Siilahkan datang pada sidang  terbuka disertasi saya,'' katanya. 

Menurut Al Chaidar, dalam penelitian soal DII/TII hingga Panji Gumilang dia juga menemukan fakta antara soal tersebut dengan dunia intelejen.''Saya memang membahas soal Darul Islam dan Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Kami dalam penelitian itu juga menyinggung soal peran intelejen dalam penyelenggaraanya."

''Mengenai masalah Panji Gumilang saya juga bahas. Ini menjadi fenomena menarik sekaligus mengejutkan karena Panji Gumilang mengikuti jumlah pengikut luar biasa, sampai lebih dari 40 juta orang. Bahkan bila diibaratkan, Panji Gumilang yang dahulu hanya sekedar 'ular sanca yang disuruh memakan tikus', kini sudah menjadu ular sanca raksasa yang siap melilit tuan atau pemiliknya,'' ujarnya lagi.

"Sekali lagi dari hasil penelitian saya, Panji Gumilang tidak bisa dianggap enteng. Dia membat negara dalam negara (shadow state). Dan dia Presiden dari negara banyangan itu,'' tegasnya.

 

 

 

 Selangkah lagi tersangka?

 

Seperti diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Artinya, selangkah lagi akan ada penetapan tersangka dalam perkara yang sedang dikebut penyidikannya tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan NU dan Muhammadiyah hingga ahli bahasa.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP terbitan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu diterima oleh Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Umum (Jampidum) pada Selasa (11/7/2023). “SPDP yang sudah kami terima dari Dittipidum Bareskrim Polri atas terlapor Abdussalam Rasyid Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang, alias Abu Toto,” begitu kata Ketut dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Kata Ketut, mengacu SPDP tersebut, dijelaskan sejumlah sangkaan-sangkaan untuk menjerat Panji Gumilang dalam proses penyidikan lanjutan. Yaitu terkait dengan Pasal 156a KUH Pidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketut menjelaskan, aturan-aturan dalam sangkaan tersebut terkait tindak pidana penodaan dan penistaan agama, serta terkait dengan penyiaran kabar atau berita bohong yang menimbulkan keonaran. Atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bareskrim Polri merencanakan memeriksa kembali Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama yang menjadikannya sebagai terlapor. Pekan lalu, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut sudah pernah diperiksa. Akan tetapi, dalam pemeriksaan lanjutan, kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigadir Jendera (Brigjen) Ahmad Ramadhan, Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi terlapor.

“Saudara PG nantinya akan dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” begitu kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Namun Ramadhan, belum mendapatkan jadwal pasti pemeriksaan lanjutan tersebutm.Ramadhan cuma mengatakan, arah maju penyidikan kasus pedugaan nistaan agama terhadap Panji Gumilang pada Kamis (13/7/2023) masih tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. “Hari ini, pemeriksaan dan permintaan keterangan dilakukan terhadap ahli agama,” begitu kata Ramadhan.

Beberapa tokoh dari Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ormas NU dan Muhammadiyah, juga turut memberikan keterangan. Kata Ramadhan, pada Rabu (12/7/2023), permintaan keterangan ahli dilakukan terhadap beberapa pakar bahasa.

Kata Ramadhan, sampai saat ini, status hukum terhadap Panji Gumilang masih sebatas terlapor dan saksi. Penjeratan untuk menjadikan tersangka, kata dia, masih menunggu proses gelar perkara lainjutan setelah tim penyidikan Dittipidum merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan para ahli. Gelar perkara penetapan tersangka pun masih menunggu hasil dan penelahaan alat-alat bukti yang saat ini masih dilakukan tim penyidik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim 

 


Saksi-saksi terus diperiksa

Sampai sekarang para saksi kasus Panji Gumilang pun terus diperiksa. Bahkan, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memanggil mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim untuk dimintai keterangan terkait kasus penistaan agamayang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebuy. Pemeriksaan Lucky Hakim sebagai saksi tersebut dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB hari ini.

 

“Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat (14/7/2023) pukul 10.00 untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan yang terjadi di Pondok Pesantren AL Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang," demikian isi surat pemanggilan tersebut yang diterima Republika.co.id, Kamis (13/7) malam WIB.

Tindakan Pidana Pencucian Uang

Dalam perkara, Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Bahkan, Bareskrim Polri akan membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Panji Gumilang. Sehingga apa yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri bisa dipertanggungjawabkan.

"Dengan adanya laporan polisi yang sudah disampaikan masyarakat, sudah tentu polri membentuk tim. Tim itulah yang dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan, itulah mekanisme di kepolisian," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, beberapa waktu lalu.

Dalam melakukan pengusutan transkasi mencurigakan tersebut, kata Sandi pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nantinya pihak penyidik Bareskrim Polri juga mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya. Hal ini dilakukan agar menjadi terang. 

"Ya (berkoordinasi dengan PPATK) itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK," kata Sandi.

Namun demikian, lanjut Sandi, pengusutan terhadap rekening yang bersangkutan tergantung dari hasil keterangan yang diambil oleh Bareskrim Polri. Karena itu sampai sekarang ini masih satu kasus yang diusut oleh penyidik, yaitu mengenai dugaan adanya tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. 

"Dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," terang Sandi. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler