Buya Anwar: Serahkan Al Zaytun pada Kemenag dan Panji Gumilang pada Hakim
Anwar Abbas dukung proses hukum terhadap Panji Gumilang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas sependapat dengan Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut lembaga pendidikan pondok pesantren Al Zaytun tidak perlu dibubarkan.
Ini karena lembaga pendidikan tersebut bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa. Dalam kasus ini, menurutnya, yang harus segera diselesaikan pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang dilakukan Panji Gumilang selama memimpin pondok pesantren tersebut.
“Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji Gumilangnya bukan lembaga pendidikan Al Zaytunnya. Untuk itu, saya menilai apa yang disampaikan Menkopolhukam sudah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja tim MUI tentang Al Zaytun tahun 2002,” kata Buya Anwar dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (14/7/2023).
Hasil rekomendasi tim kepada pimpinan MUI pada saat itu antara lain sebagai berikut.
1. Memanggil Pimpinan Pesantren Al Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Tim Peneliti Ma'had Al Zaytun MUI.
2. Dikarenakan persoalan mendasar Ma'had Al Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di Ma'had Al Zaytun.
3. Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif guna menyelamatkan lembaga Al Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemaslahatan umat.
Aset dan keuangan Al Zaytun dinilai bermasalah...
Buya Anwar mengatakan apa yang ditemukan dan diduga kuat oleh tim MUI pada 2002, terutama menyangkut masalah aset dan keuangan Al Zaytun yang bermasalah sekarang secara empirik dan material. Menkopolhukam Mahfud mengatakan sudah ada bukti-bukti material dan fisik yang mendukung temuan-temuan dari tim MUI tersebut.
“Sekarang kita tinggal menunggu agar kasus Panji Gumilang ini bisa diproses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan agar diadili dengan seadil-adilnya. Adapun mengenai pondok pesantrennya seperti direkomendasikan oleh Tim MUI 2002 dan seperti dikatakan oleh Menkopolhukam tidak perlu dibubarkan," katanya.
Dia menambahakan, kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum, maka iaharus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat.
Lalu, pengelolaan lembaga pendidikan pondok pesantren Al Zaytun selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah,” kata Buya Anwar.