Dipanggil Penyidik, Istri Panji Gumilang Masih Belum Hadir di Bareskrim

FAW dan seorang pendeta dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama. 

Tangkapan layar
Unggahan foto sholat Idul Fitri di Masjid Rahmatan Lil Alamin Ponpes Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2023), memicu kontroversi karena jamaah perempuan bercampur di saf laki-laki.
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Salah satunya menjadwalkan pemanggilan terhadap istri dari Panji Gumilang bernama Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu. 


Namun hingga berita ini dbuat saksi Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu belum hadir dalam pemeriksaan yang semestinya dilakukan pemeriksaan siang ini. Selain itu penyidik juga memanggil seorang pendeta yang hadir diantara shaf shalat dalam video yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. 

“FAW belum hadir, saudari FAW adalah istri dari saudara PG yang berada pada shaf shalat diantara laki-laki ini juga yang ada di video tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Umum (Karopenmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan kepada awak media di Bareskrim Polri, Jumat (14/7).

Menurut Ramadhan, FAW dan seorang pendeta tersebut dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Para saksi yang dipanggil dimintai keterangan oleh penyidik mengenai keberadaan mereka dalam sebuah acara yang terekam dalam video. Namun Ramadhan belum dapat menyampaikan alasan istri dari Panji Gumilang itu belum hadir dalam pemeriksaan.

“Para saksi dimintai keterangan terkait keberadaan mereka yang terekam dalam video di Pondok Pesantren Al-Zaytun,” kata Ramadhan.

Dalam kesempatan itu, Ramadhan menegaskan bahwa fokus penyidikan pada saat ini adalah kasus dugaan penistaan atau penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Dalam kasus ini ada tiga undang-undang yang digunakan untuk menjerat Panji Gumilang. Yaitu Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau nanti telah dilakukan pengembangan dan menemukan apakah itu ada tersangka, menetapkan tersangka nanti tergantung pendalaman,” tutur Ramadhan. 

Dalam kasus ini Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler